Pansus DPR Papua Minta Freeport Penuhi Kewajiban Pajak

Kamis, 26 Mei 2016 – 20:59 WIB
Ketua Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua untuk PT Freeport Indonesia, Yan Permenas Mandenas. FOTO: DOK.PRI for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua untuk PT Freeport Indonesia akan memaksimalkan tugasnya dalam mengusut pajak-pajak Freeport sebagai kewajibannya terhadap Provinsi Papua.

“Pansus Freeport yang dibentuk DPR Papua akan fokus menangani hal terkait penerimaan pajak tambang emas dan tembaga yang beroperasi di Mimika, Papua itu,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPR Papua untuk PT Freeport Indonesia, Yan Permenas Mandenas kepada wartawan usai diterima Komisi XI DPR, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (26/5).

BACA JUGA: Pengacara Jessica: Kami Siap Meski Diperlakukan Tidak Adil

Delegasi Pansus Freeport DPR Papua diterima anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Nasdem, Achmad Hatari.

Yan mengakui bahwa terkait pajak, cakupannya sangat luas karena tidak hanya ke Pemerintah Provinsi setempat saja, tapi juga bagian kepada kabupaten-kabupaten penghasil.

BACA JUGA: Dua Hari Penyidik KPK di Bengkulu, Nih Hasilnya...

“Kami akan berupaya membuka ke publik, siapa sebenarnya dibalik pajak Freeport yang tidak disetor kepada Pemprov Papua, sesuai ketentuan perundang-undangan pajak apa yang menjadi hak daerah," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengungkap kesalahan Pemprov Papua selama ini, ketika setoran pajak Freeport tak maksimal, tapi diterima saja. Data 2007–2015 untuk pajak Freeport, total penerimaan pajak untuk Papua baik kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tailing managemen sistem mencapai Rp 653 miliar.

BACA JUGA: Sutan Bhatoegana Meringkuk 12 Tahun di Sukamiskin

“Ini kesalahan besar, di mana untuk pendapatan asli daerah itu Rp 653 miliar. Ini kategori masih sangat rendah, dari kewajiban yang seharusnya Freeport setor,” katanya.

Menurutnya, pajak kendaraan dan sebagainya, meningkat tak terlalu besar. Tahun 2007, pajak kendaraan Rp 4 miliar, 2008 Rp 5 miliar, 2009 Rp 6 miliar, 2010 Rp 7 miliar. Penerimaan land rent dan royalti Freeport untuk Papua dan kabupaten se-Papua, totalnya Rp 8,9 triliun. Provinsi Rp 2 triliun lebih, kabupaten/kota Rp 6,8 triliun lebih," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan perlunya niat baik dari Freeport. Sebab katanya, lucu kalau Freeport menggungat pemerintah selaku pemberi izin untuk melakukan operasi tambang di wilayah NKRI, khusus di Papua.

“Lalu karena tidak membayar pajak, kemudian dia melakukan atau dia tidak mau bayar karena ada selisih-selisih lalu dia tidak mau melakukan gugatan atau somasi kepada hukum terhadap pemerintah," katanya.

Menurut Edoardus, Freeport harusnya melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran Rp 2,7 triliun, dan tidak perlu dipersoalkan ke pengadilan Pajak atau apa.

“Itu tidak perlu. Dibayarkan saja. Yang dibayarkan ini kan tidak total dari puluhan tahun sudah beroperasi, itu kan tidak dibayar semua. Yang sekarang belum dibayar harusnya dibayarkan saja dulu, jangan dibuat masalah sampai menggunggat pemerintah," imbuhnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Bersihkan Hakim Agung Korup


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler