JAKARTA – Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesian Corruption Watch (ICW) Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan Panitia Khusus (Pansus) Angket Century harus mendorong penyelesaian proses hukum skandal Bank Century oleh lembaga penegak hukumMenurutnya, hasil dari proses hukum itu bisa dijadikan dasar dalam mengambil tindakan politik sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Hak Angket
BACA JUGA: Ketua DPR Persilakan Pansus Panggil SBY
Pansus juga harus cepat memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan guna menanyakan progres pengusutan kasus Bank Century ini.“Pansus harus memanggil pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK untuk menjelaskan tindak lanjut penegakan hukum terkait dengan Century,” kata Ibrahim di Jakarta, Jumat (15/1).
Menurut Ibrahim, Pansus harus lebih serius dan fokus pada indikasi pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Dikatakan Ibrahim, dugaan korupsi tergambarkan dari pembiaran di dalam pengawasan Bank Indonesia atas Bank Century baik sebelum maupun sesudah merger
BACA JUGA: Rapat Golkar tak Bahas Reshuffle Kabinet
Indikasi lainnya juga terlihat dari dugaan kuat telah terjadinya penyalahgunaan wewenang ketika dikeluarkannya keputusan atas fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) dan Penyertaan Modal Sementara (PMS), baik oleh Bank Indonesia maupun oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) sehingga dikucurkan bailout Rp 6,7 triliun.Karena itu menurut Ibrahim, Pansus Hak Angket Century seharusnya mengambil posisi yang tegas terkait dengan masa depan penegakan hukum Century
Bagimana dengan dugaan adanya dana Century yang mengalir ke tim sukses pasangan capres tertentu di pilprs 2009 lalu? Ibrahim mengatakan sejauh ini masih asumsi
BACA JUGA: Irman Gusman: Pilkada Hak Rakyat
Namun, jika Pansus hendak mengusut dana itu, kata dia, Pansus harus meminta audit khusus atas laporan dana kampanye Legislatif dan Pilpres 2009 serta audit khusus aliran dana Bank Century.Ibrahim mengakui sejauh ini ICW menemukan banyak skandal dana politik yang terjadi pada Pemilu 2009 baik Pemilu Partai Politik maupun Pemilu Calon Presiden dan Wakil PresidenHasil Audit Dana Kampanye Legislatif maupun Pilpres 2009 juga menemukan banyak indikasi masuknya dana yang tidak jelas ke rekening tim pemenangan pemilu.
“Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran pidana Pemilu terkait dana kampanyeNamun, sayangnya tidak ada tindak lanjut oleh KPU sebagai penyelenggara Pemilu,” katanya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Kembalikan Surat Presiden
Redaktur : Soetomo Samsu