jpnn.com, JAKARTA - Formasi Rekrutmen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di DKI Jakarta harus mengakomodir seluruh honorer K2.
Tidak hanya sebatas pada tenaga pendidik, kesehatan, dan penyuluh.
BACA JUGA: Putusan MK Jangan Membuat Honorer Tua Makin Merana, Tetap Semangat!
Hal tersebut menurut Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo, merupakan salah satu rekomendasi Pansus Tenaga Honorer K2 tahun 2018.
Sayangnya, sejak rekomendasi itu dikeluarkan, Pemprov DKI Jakarta tidak membuka rekrutmen PPPK.
BACA JUGA: Kekurangan Guru Masalah Serius, Hasil Seleksi PPPK Dibiarkan Saja, Aneh
"Kami sudah menghasilkan keputusan pansus bahwa harus ada kekhususan dalam rekrutmen PPPK untuk DKI. Formasinya bukan hanya pendidikan, kesehatan dan pertanian," kata Dwi Rio kepada JPNN.com, Rabu (20/5).
Politikus PDIP ini menyebutkan, DKI bukan daerah pertanian sehingga banyak honorer K2 bekerja di luar bidang itu.
BACA JUGA: Disebut Menteri Pecatan, Seperti Ini Reaksi Rizal Ramli, Alamak!
Selain bidang kesehatan dan pendidikan, honorer K2 tersebar di kelurahan/kecamatan sebagai tenaga administrasi.
Banyak juga yang jadi petugas Pamdal, Dishub, dan tenaga teknis lainnya.
"Mereka ini rata-rata usianya sudah di atas 35 tahun dan mengabdi puluhan tahun. Harusnya pemerintah memberikan kepastian hukum untuk mereka berupa status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK," ucapnya.
Untuk menjadikan honorer K2 tua ini jadi PNS, lanjutnya, harus menunggu revisi UU ASN.
Tanpa revisi itu tidak ada pintu masuk bagi honorer K2 tua menjadi PNS.
"Honorer menjadi PNS harus menunggu revisi 1 pasal UU ASN di pusat. Ini juga sebenarnya sudah direkomendasikan dalam Pansus Tenaga Honorer K2 tahun 2018," tandasnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk membuka rekrutmen PPPK tahap dua.
Bila di tahap satu belum dibuka karena berbagai alasan teknis, di tahap berikutnya harus dilakukan rekrutmen agar ada kejelasan status honorer K2. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad