Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana

Minggu, 03 Januari 2010 – 21:29 WIB
JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century mempertimbangkan pemanggilan terhadap staf khusus Presiden bidang hukum, Deny IndrayanaMenurut anggota Pansus Anket Century dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, pemanggilan terhadap Deny Indrayana itu dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh keterlibatan Istana dalam pengambilan keputusan tentang bailout atas Bank Century.

Dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (3/1), Bambang mengatakan bahwa pihak Istana selalu membantah bahwa Presiden memberi persetujuan ataupun setidaknya mengetahui pengucuran dana talangan untuk Century

BACA JUGA: Marwoto Tak Pernah Mengeluh soal Sakit

"Karena itu kita membutuhkan keterangan saudara Deny untuk tahu lebih jauh sejauh mana sebenarnya istana mengetahui hal itu
Bagaimanapun sebagai staf, khusus dirinya (Deny) tentu dimintai pendapat tentang berbagai langkah pemerintah terutama yang berkaitan dengan hukum," ujar Bambang.

Menurut Bambang, dirinya sangat sulit untuk bisa percaya bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak tahu-menahu soal bailout Cantury

BACA JUGA: Wakil Ketua DPR Marwoto Mitrohardjono Meninggal Dunia

Apalagi, katanya, Kepala UKP3R, Marsilam Simanjuntak hadir di Departemen Keuangan dalam rapat sebelum bailout dilakukan juga atas sepengetahuan presiden
"Tetapi kan itu dibantah Istana

BACA JUGA: Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka

Hal itu justru menimbulkan tanda tanya," ulasnya.

Bambang menegaskan, sangat aneh jika Marsilam lancang mengatakan kehadirannya atas sepengetahuan presiden jika memang tanpa ijin ataupun sepengehatuan Presiden"Sangat aneh juga jika Marsilam berbohong atas pernyataannya ituTetapi Presiden juga tidak mengambil tindakan terhadap Marsilam jika dianggap berbohong, terutama dalam kondisi seperti ini," jelasnya.

Dalam kesempatan itu Bambang juga menyinggung soal surat presiden tanggal 11 Desember 2009 perihal usulan RUU tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)Dalam surat Presiden bernomor R-61/Pres/12/2009 yang ditujukan ke Ketua DPR Marzuki Alie, Presiden memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menhukham Patrialis Akbar sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.

Namun menurut Bambang RUU itu merupakan upaya pemerintah untuk membela bailout yang banyak disorot itu agar sah secara hukum“Sepertinya pemerintah tidak mati akal dalam menghadapi Pansus Hak Angket DPR kasus Bank CenturyDeny Indrayana juga salah satu orang yang selalu menegaskan bahwa Perppu itu (Nomor 4 Tahun 2008) sah dan masih berlaku karena DPR belum menolaknya secara resmiKita ingin tahu bagaimana sebagai staf ahli dia bisa mengatakan itu” tegasnya.(aj/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler