Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kasus Anggodo adalah pintu satu-satunya bagi KPK untuk memberikan shock therapy pada praktik Mafia Hukum
BACA JUGA: ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK
"Anggodo seharusnya sudah segera ditetapkan sebagai tersangka jika KPK telah yakin cukup bukti untuk ituHadir pula dalam jumpa pers itu antara lain Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nurgroho
BACA JUGA: Minim, Jumlah Kada yang Dijerat KPK
Febri menegaskan, hingga saat ini status Anggodo tidak jelasBACA JUGA: Bersihkan Direktorat Penindakan KPK !
"Bahkan pencatutan nama Presiden SBY yang terkesan mendukung 'operasi Anggodo' juga tidak diproses sama sekaliIni sungguh melukai dan menghina rasa keadilan publik," tandasnya.
ICW pun mempertanyakan lambatnya KPK dalam menangani kasus Anggodo"Apakah KPK trauma dengan kriminalisasi? Atau, ada masalah di tubuh KPK? Demi penyelamatan institusi KPK, hal ini harus dijawab secara tegas," tandasnya"Kami minta KPK segera menegaskan status AnggodoPaling lambat dalam waktu dua minggu di bulan Januari 2010," tegasnya.(awa/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Baridin Segera ke Mabes Polri
Redaktur : Antoni