Deadline 2 Minggu Untuk Jadikan Anggodo Tersangka

Minggu, 03 Januari 2010 – 17:35 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) memberi waktu dua pekan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Anggodo Widjojo sebagai tersangkaICW mengingatkan KPK untuk tidak mengecewakan masyarakat Indonesia yang telah mendukung penuh KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.

Peneliti hukum ICW, Febri Diansyah, menyatakan bahwa kasus Anggodo adalah pintu satu-satunya bagi KPK untuk memberikan shock therapy pada praktik Mafia Hukum

BACA JUGA: ICW Desak Presiden Segera Bentuk Pansel Ketua KPK

"Anggodo seharusnya sudah segera ditetapkan sebagai tersangka jika KPK telah yakin cukup bukti untuk itu
Semua pihak yang terkait, pernah berhubungan, atau pernah mendapatkan fasilitas atau gratifikasi dalam bentuk apapun dari Anggodo juga harus diseret," ujar Febri dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (3/1).

Hadir pula dalam jumpa pers itu antara lain Direktur Indonesia Legal Resource Center (ILRC) Uli Parulian Sihombing dan Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Eryanto Nurgroho

BACA JUGA: Minim, Jumlah Kada yang Dijerat KPK

Febri menegaskan, hingga saat ini status Anggodo tidak jelas
Apalagi, Mabes Polri sudah menyatakan tidak dapat menjerat Anggodo dengan pasal apapun

BACA JUGA: Bersihkan Direktorat Penindakan KPK !



"Bahkan pencatutan nama Presiden SBY yang terkesan mendukung 'operasi Anggodo' juga tidak diproses sama sekaliIni sungguh melukai dan menghina rasa keadilan publik," tandasnya.

ICW pun mempertanyakan lambatnya KPK dalam menangani kasus Anggodo"Apakah KPK trauma dengan kriminalisasi? Atau, ada masalah di tubuh KPK? Demi penyelamatan institusi KPK, hal ini harus dijawab secara tegas," tandasnya"Kami minta KPK segera menegaskan status AnggodoPaling lambat dalam waktu dua minggu di bulan Januari 2010," tegasnya.(awa/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Baridin Segera ke Mabes Polri


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler