jpnn.com, JAYAPURA - Ketua Pansus Papua DPD RI Dr. Filep Wamafma menyatakan Pansus yang dipimpinnya menyoroti permasalahan pendidikan di Papua.
Salah satu langkah yang dilakukan Pansus Papua DPD RI, menurut Filep, melakukan dialog dengan Pimpinan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Asosiasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta (APTISI) pada Rabu (27/11) lalu.
BACA JUGA: 8 Kesimpulan Rapat Kerja Pansus Papua DPD RI Bersama Forkopimda Papua
Adapun disimpulkan dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pansus Papua DPD RI mengapresiasi atas kehadiran dan masukan LLDIKTI dan APTISI mengenai permasalahan Perguruan Tinggi di Tanah Papua. Pansus DPD RI juga mendukung upaya penyelesaian berbagai persoalan yang dihadapi Perguruan Tinggi kepada Pemerintah cq. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan DPR RI, di antaranya terbatasnya Dosen PNS; kuota beasiswa yang masih kurang; afirmasi bagi Dosen S1; Akreditasi Perguruan Tinggi; Database pendidikan yang belum memadai; kurangnya Guru Besar di Perguruan Tinggi Swasta, dan kemiskinan yang menghambat keinginan kuliah bagi OAP
BACA JUGA: Pansus Papua DPD Serukan Penyelesaian Karyawan Freeport yang Kena PHK
2. Pansus Papua DPD RI mendorong pemanfaatan Dana Otsus lebih besar untuk kepentingan pendidikan khususnya Pendidikan Tinggi di Tanah Papua. Mendorong pemanfaatan Dana Otsus untuk pendidikan yang lebih memadai bagi Pendidikan di tanah Papua.
3. Pansus Papua DPD RI mendukung kebijakan afirmasi terhadap mahasiswa yang tidak
mampu melanjutkan dan menyelesaikan Pendidikan Tinggi di Tanah Papua karena keterbatasan biaya dengan memberikan beasiswa Bidikmisi 100% untuk mahasiswa Papua sebagai bentuk afirmasi terhadap anak-anak Papua yang kurang mampu untuk melanjutkan ke jenjang Perguruan Tinggi di Papua.
BACA JUGA: Filep Wamafma: Partai Lokal Penting Untuk Mengayomi Hak Politik Orang Asli Papua
4. Dalam hal permasalahan Perguruan Tinggi terkait regulasi dan pemerintahan, maka Pansus Papua DPD RI mendukung upaya perbaikan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas Perguruan Tinggi, di antaranya:
a. Regulasi pemerintah pusat harus sesuai dengan situasi dan kondisi nyata di tanah Papua;
b. Regulasi Undang-Undang Otsus harus berpihak kepada mahasiswa asli Papua;
c. Mendorong revisi Perda Provinsi Papua No. 2/2003 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
d. Regulasi tentang Akreditasi Prodi, Institusi, dan Standar Penjaminan Mutu Internal yang berpihak kepada Perguruan Tinggi
e. Regulasi kenaikan Jabatan Fungsional Dosen, Beban Kerja Dosen yang berpihak kepada Perguruan Tinggi; dan
f. Penguatan sarpras, laboratorium, beasiswa S2/S3 dosen dan beasiswa mahasiswa D3/S1)
5. Pansus Papua DPD RI mendukung upaya penguatan dan pengembangan tata kelola dan kebijakan pembangunan Pendidikan di Papua dengan memprioritaskan pada:
a. kualitas pendidikan dasar dan menengah di tanah Papua;
b. IPM pendidikan menengah tanah Papua;
c. keterlibatan dan kerjasama monitoring dan evaluasi dana otsus dengan melibatkan Perguruan Tinggi
d. keberpihakan Dana Otsus untuk Perguruan Tinggi
6. Pansus Papua DPD RI mendukung sikap dari Perguruan Tinggi terhadap masalah politik dan keamanan yang mengharapkan adanya stabilitas keamanan di Tanah Papua untuk percepatan pembangunan Papua. Selain itu, pembentukan KKR sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan HAM di tanah Papua.
7. Pansus Papua DPD RI mendukung revisi Undang-Undang Otsus dengan fokus pada persoalan Kewenangan; Kelembagaan; Keuangan; hukum politik pemerintahan dan HAM; dan kebijakan strategis pembangunan 28 bidang.
8. Pansus Papua DPD RI akan mengoptimalkan data, informasi, dan hasil penelitian dan rekomendasi yang berkaitan dengan permasalahan Papua yang bersumber dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich