jpnn.com - JAKARTA – Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II DPR RI, Mohammad Nizar Zahroh mempertanyakan laporan Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi yang terjadi di PT Pelindo II.
“Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok sudah melaporkan ke KPK perihal dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Pelindo II semenjak tahun 2012. Sudah cukup lama itu dilaporkan, tapi hingga kini belum juga ada perkembangannya,” kata Mohammad Nizar Zahroh, di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).
BACA JUGA: Seperti Apa Upaya Kejagung Tangkap Buron Satu Ini, Begini Kata Kejagung
Kalau laporan tersebut tidak juga diproses KPK, menurut Nizar Zahron, Pansus PT Pelindo II DPR pasti akan mempertanyakan hal tersebut.
“Sekarang sudah tahun 2015, DPR pasti akan tagih itu nantinya,” tegas politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini.
BACA JUGA: Evy Sebut NasDem Minta Jatah Kepala Dinas ke Gatot sebagai Imbalan
Menurut dia, salah satu dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut adalah kewajiban setoran PT Pelindo II terhadap negara sebesar 2,5 persen dari laba kotor setiap tahunnya. PT Pelindo II, lanjutnya, tidak setor itu semenjak tahun 2012.
Di sisi lain, ujarnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bertekad menggenjot pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa perhubungan sebesar 600 persen.
BACA JUGA: Ini yang Diminta Menko Rizal pada Ahok
“Bagaimana caranya meningkat PNBP, mengurus makhluk PT Pelindo II ini yang jelas-jelas tidak patuh kepada UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, bukan main sulitnya. Padahal dalam UU tersebut ditegaskan bahwa BUMN yang tidak melakukan setoran 2,5 persen dari penghasilan kotornya itu pidana. Wajib diproses hukum,” pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Sebut Peran Gatot di Bansos Sumut Belum Ketemu, Masa Sih?
Redaktur : Tim Redaksi