Seperti Apa Upaya Kejagung Tangkap Buron Satu Ini, Begini Kata Kejagung

Kamis, 29 Oktober 2015 – 20:42 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum berhasil memulangkan buron kasus korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, yakni mantan Manager South Light North Operation PT CPI Alexia Tirtawidjaja. 

Namun Kejagung hingga kini masih berupaya untuk memulangkan sang buron dari persembunyiannya di Amerika Serikat. Lantas apakah salah satu upaya pemulangan Alexia bisa dilakukan dengan mencabut paspor yang bersangkutan?

BACA JUGA: Evy Sebut NasDem Minta Jatah Kepala Dinas ke Gatot sebagai Imbalan

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono mengatakan, kalau memang upaya pencabutan paspor Alexia, itu dimaksudkan mempercepat pemulangan Alexia dari AS, maka akan dilakukan. 

"Kenapa tidak? Kalau memang itu dimaksudkan untuk mempercepat pemulangan dari persembunyiannya (Alexia) di AS," ujar Widyo di Kejagung, Kamis (29/10). 

BACA JUGA: Ini yang Diminta Menko Rizal pada Ahok

Hanya saja, Widyo belum memastikan pencabutan paspor itu sebagai bentuk kebijakan Kejagung. Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, itu mengatakan langkah apapun jika sesuai dengan prosedur hukum akan dilakukan untuk memulangkan Alexia. 

Yang pasti saat ini, Kejagung sudah meminta bantuan Kedutaan Besar AS di Indonesia, Kementerian Luar Negeri, Interpol bahkan jalur-jalur lain dalam upaya memulangkan Alexia. 

BACA JUGA: Kejagung Sebut Peran Gatot di Bansos Sumut Belum Ketemu, Masa Sih?

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara bioremediasi, lalu mengeksekusi pembayaran uang pengganti Rp 100 miliar," katanya.

Seperti diketahui, Alexia dinyatakan  buron sejak 2014 karena tak menepati janjinya pulang ke Indonesia setelah enam bulan menemani perawatan suaminya di AS, pada 2012 silam.

Bahkan, Alexia ke AS dipromosikan dalam jabatan baru pada perusahaan multinasional milik negeri Paman Sam tersebut. Dari tujuh pihak yang terjerat dalam kasus ini, sudah tiga pihak yang diadili.

Di antaranya, Dirut PT Green Planet Indonesia (GPI), Ricksy Prematuri dihukum lima tahun kurungan dan denda Rp 200 juta.

Kedua, Bachtiar Abd Fatah selaku mantan General Manajer Sumatera Light South dengan hukuman enam tahun penjara. Terakhir, Dirut Sumigita Jaya, Herlan bin Ompo dengan hukuman enam tahun penjara.

Sedangkan tiga tersangka lain yakni, Endah Rumbiyanti selaku Manajer Lingkungan Sumatera Light North dan South. Kemudian, Widodo sebagai Team Leader SLN Duri serta Kukuh Kertasafari sebagai Team Leader SLS. Ketiganya masih dalam proses kasasi di MA. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Patrice Rio Capella Sebut Pernyataan Gatot Cuma Bluffing


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler