jpnn.com, SURABAYA - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Tembakau menjaring masukan dari berbagai pihak yang terkait industri rokok di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/2). Di antaranya adalah dua perusahaan rokok besar di Jatim.
Menurut anggota Pansus RUU Tembakau M Misbakhun, berbagai masukan akan sangat positif bagi pembahasan draf aturan hasil inisiatif DPR itu. Salah satu masukan penting adalah kontribusi industri tembakau dalam menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat yang tak berpendidikan tinggi ataupun berkeahlian khusus, terutama dalam pembuatan sigaret kretek tangan.
BACA JUGA: Misbakhun Dorong Pengusaha Truk Perjuangkan Insentif Pajak
Rata-rata mereka adalah wanita dan dengan bekerja sebagai buruh pabrik rokok. "Mereka menjadi punya penghasilan yang cukup dan bisa meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan keluarganya,” kata legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu.
Dia menambahkan, daya serap industri rokok di Surabaya terhadap tembakau lokal ternyata sangat tinggi. Selama sepuluh tahun terakhir berkisar antara 70-84 persen.
BACA JUGA: Misbakhun Ingatkan Pemerintah Tak Cuma Pungut Cukai Tembakau
Menurutnya, besaran persentase penyerapan tembakau lokal oleh industri rokok ternyata sangat dipengaruhi oleh regulasi pemerintah tentang pengaturan di bidang perdagangan, tingkat harga dan regulasi kesehatan atas rokok. Karena itu Misbakhun menegaskan, aspirasi yang menginginkan industri rokok menggunakan tembakau lokal hingga 80 persen perlu dikaji secara matang.
Jika kebijakan itu diterapkan tanpa persiapan matang berupa ketersediaan lahan tembakau, penyediaan bibit unggul, hingga pengolahan pasca-panen, maka akan berdampak serius bagi industri rokok. Sebab, ada bagian dari rokok yang memang harus diisi oleh tembakau yang jenis varietasnya tidak ada di Indonesia.
BACA JUGA: Misbakhun Kawal Arahan Airlangga demi Akhiri Pansus KPK
"Bahkan tidak bisa ditanam di Indonesia sehingga harus diimpor,” kata politikus Partai Golkar yang juga salah satu inisiator RUU Tembakau itu.
Misbakhun juga memuji kemitraan yang baik antara industri rokok di Surabaya dengan para petani tembakau. Pasalnya, kemitraannya tidak hanya secara formal tetapi juga informal dan sudah berjalan puluhan tahun dengan prinsip saling menguntungkan.
Misbakhun mengatakan, RUU Tembakau juga perlu menjangkau isu permberdayaan petani. Tujuannya demi perbaikan taraf hidup petani tembakau.
“Supaya taraf hidup petani meningkat melalui harga keekonomian tembakau yang memadai dan menguntungkan dan ada pola kemitraan dengan industri. Sehingga terjadi kesinambungan proses yang saling menguntungakan,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Misbakhun Genjot Sosialisasi Jokowi Capres Golkar 2019
Redaktur : Tim Redaksi