Pansus segera Garap Agus Rahardjo

Senin, 04 September 2017 – 14:14 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahadjo.

Anggota Pansus Hak Angket KPK M Misbakhun menyatakan, pemanggilan Agus itu bukan dalam kapasitasnya sebagai ketua KPK.

BACA JUGA: Ancaman Ketua KPK Naikkan Tensi, Anggota DPR Marah

"Jadi tidak ada alasan Agus Rahardjo untuk tidak menghadiri panggilan Pansus," kata Misbakhun di gedung DPR, Jakarta, Senin (4/9).

Misbakhun menjelaskan, Pansus akan mengklarifikasi soal Agus sebagai ketua LKPP yang pernah membicarakan proyek e-KTP kepada beberapa orang, termasuk Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat itu.

BACA JUGA: Masinton Geram, Sebut Ketua KPK Menginjak-injak Demokrasi

"Dia (Agus) bicara spesifik mengenai konsorsium terkait e-KTP," katanya.

Dia tidak menampik Pansus pun akan mendalami dugaan Agus merekomendasikan salah satu konsorsium mendapatkan proyek e-KTP. Kemudian, konsorsium itu kalah dan ketika Agus menjadi ketua KPK kasus e-KTP dibongkar.

BACA JUGA: Brigjen Aris Blak-blakan di DPR, Agus Rahardjo Kumpulkan Pegawai KPK

"Ya, itu juga akan diklarifikasi," kata politikus Partai Golkar ini.

Karena itu, Misbakhun mengatakan, Agus harus hadir memenuhi panggilan Pansus.

"Kami sesegera mungkin memutuskan waktu untuk memanggil Agus," ujarnya seraya menambahkan anggota Pansus juga sudah setuju ihwal rencana pemanggilan itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet: OTT KPK untuk Mengimbangi Opini


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler