Saat ini, lanjut Akbar, Pansus sudah masuk fase ke-3 terkait masalah bailout ini, dari empat fase (yang diperiksa Pansus) yakni fase soal merger, Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), bailout, serta terakhir soal aliran dana
BACA JUGA: KPK Enggan Komentari Niat Politik Tersangka Korupsi
"Data yang ada sudah cukup buktinya dan menunjukkan (bahwa) mantan Gubernur BI Boediono dan Menkeu Sri Mulyani melanggar undang-undang," tegasnya.Sementara itu, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS mengatakan, partainya tidak menutupi bukti apapun apabila terjadi kesalahan kejahatan perbankan, maupun (dalam hal) penggelontoran FPJP-nya
Fahri menegaskan, PKS mendesak pengusutan hukum yang setuntas-tuntasnya terkait Bank Century ini
BACA JUGA: Polri Minta Demonstran Jaga Diri
"Sekarang ini harus dibuka selebar-lebarnya, apakah betul pimpinan tertinggi tidak mau bertanggungjawab, apalagi dengan adanya penulisan tanda tangannya," katanya.Menurut Fahri, sikap PKS dalam hal ini tidak terkait dengan koalisi di pemerintahan
BACA JUGA: Apeksi Tuntut DAU 70 Persen
"Koalisi bisa menang karena adanya komitmen bersama pemberantasan korupsi," ujarnya pula(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Menteri Beber Pundi-pundi
Redaktur : Tim Redaksi