Pansus Tolong Minta Rekaman Pemeriksaan Miryam

Senin, 21 Agustus 2017 – 20:52 WIB
Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Rekaman pemeriksaan anggota DPR Miryam S Haryani yang diputar di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta kembali bikin geger.

Dalam rekaman itu, Miryam menyatakan sejumlah pegawai KPK termasuk Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman menemui anggota Komisi III DPR dan memberitahu rencana pemeriksaan dirinya.

BACA JUGA: Pansus Angket Curigai OTT KPK di PN Jaksel

Politikus Partai Hanura itu juga mengaku diminta menyerahkan Rp 2 miliar agar diamankan dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, pihaknya akan mengundang pimpinan KPK, Kepolisian dan Jaksa Agung, untuk membahas persoalan tersebut.

BACA JUGA: Ssttt, Papa Novanto Pernah Kumpulkan Saksi Kasus e-KTP

“Karena kuat dugaan hal-hal yang menyangkut nama baik sejumlah anggota Komisi III DPR dan juga sejumlah penyidik KPK maka Komisi III akan menanggil pimpinan KPK, juga kepolisian dan kejaksaan untuk membahas hal tersebut,” kata Bambang di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu menegaskan, Komisi III DPR akan meminta pimpinan KPK membuktikan rekaman tersebut secara utuh, tidak dipenggal-penggal atau dipotong-potong.

BACA JUGA: Sudah 2 Bulan Pansus Angket KPK Bekerja, Beginilah Hasilnya

“Kami juga sudah mendengar bahwa Direktur Penyidikan KPK Brigjen Aris (Budiman) itu sudah melakukan klarifikasi dan saya mendengar sudah melaporkan ke kepolisian terhadap tudingan tersebut,” katanya.

Selain itu, pria yang karib disapa Bamsoet ini juga mendorong jika ada anggota Komisi III DPR yang melakukan pertemuan dan menyangkut sejumlah uang, maka harus dipanggil dan diperiksa.

“Karena ini bukan delik aduan maka polisi harus masuk. Itulah nanti kami akan mendorong kepolisian segera menangani ini,” katanya.

Soal permintaan rekaman, Bamsoet menyerahkan sepenuhnya kepada Pansus Hak Angket KPK.

Sebab, Pansus Hak Angket bisa menggunakan kewenangannya untuk meminta rekaman itu secara utuh.

Soal kapan waktunya, itu tergantung Pansus. “Kalau Komisi III sudah mengagendakan minggu depan itu pertemuan dengan pimpinan KPK Kapolri dan Jaksa Agung,” ujarnya.

Dia mengatakan, kalau yang meminta Komisi III DPR, maka KPK bisa menolak.

Namun, kalau memakai kewenangan Pansus itu ada hak penyitaan sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Jadi tidak bisa mengelak itu keputusan oleh kepala pengadilan,” katanya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Miryam Ungkap Penyidik Nakal, KPK Siapkan Pemeriksaan Internal


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler