Pantarlih Wajib Tahu 32 Kerawanan di Tahap Coklit Data Pemilih

Selasa, 02 Juli 2024 – 15:29 WIB
Foto dok. Petugas melakukan pencocokan dan penelitian terhadap data pemilih Pilkada Jember (ANTARA/HO-Bawaslu Jember).

jpnn.com - SURABAYA - Para petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) wajib mengetahui 32 kerawanan di tahap pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada 2024.

Titik kerawanan tersebut merupakan hasil pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur.

BACA JUGA: Pengawas Pemilu Berisiko Tak Disukai, Begini Alasannya

Tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember Wiwin Riza Kurnia di Jember, Selasa (2/7).

BACA JUGA: KPU Optimistis Coklit Data Pemilih Rampung Tepat Waktu

"Kami beserta panwaslu kecamatan telah mengeluarkan surat imbauan mengenai 32 potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih," ujar Wiwin.

Menurutnya pemetaan berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu 2024, yakni pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian sehingga masih tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih (DPT) tetap.

BACA JUGA: Pilih Pensiun Dini, Sekda Karawang Maju Pilkada untuk Mengabdi

"Kemudian pemilih pemula sudah memenuhi syarat tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk daftar pemilih dan petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih," ucapnya.

Bawaslu juga akan mengawasi ketika pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan pencocokan dan penelitian.

Kemudian, pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Wiwin mengatakan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Jember pada ketaatan petugas terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.

"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit," katanya.

Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, lanjut dia, Bawaslu Jember telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan untuk membuka dan mengaktifkan posko aduan masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.

"Total 32 posko aduan masyarakat, yakni satu di kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing panwaslu kecamatan untuk mengawal hak pilih, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," ujar Wiwin. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Ogah Usung Kaesang di Pilkada Jateng, Cak Imin Lebih Memilih Sosok Ini


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler