PanTas Menang, MK Segera Sidang

Juga Gugatan PSU Manado

Jumat, 29 Oktober 2010 – 15:54 WIB
JAKARTA — Dua sidang sengketa Pemilukada di Sulawesi Utara akan digelar pekan depanSesuai jadwal yang diterima dari Mahkamah Konstitusi, perkara perselisihan hasil Pemilukada Minahasa Selatan (Minsel) bernomor : 194/PHPU.D-VIII/2010 digelar pada Selasa (2/11)

BACA JUGA: Bencana Beruntun, DPR Plesiran

Pemohonnya adalah Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut empat
Di mana kuasa pemohonnya adalah Hendrik Assa dan Weddy Ratag.

Sedangkan pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan pihak terkaitnya pasangan calon yang memenangkan Pemilukada putaran kedua yaitu Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas).

Menurut Widi Atmoko, sidang pertama gugatan Pemilukada Minsel ini merupakan pemeriksaan perkara yang pertama

BACA JUGA: Gelombang 5 Meter, Kemkes Telat ke Mentawai

Sementara untuk gugatan pilkada di Manado agendanya pembuktian kedua.
 
“Kalau Minsel 'kan yang digugat hasil pemilukada putaran kedua, sedangkan Manado gugatannya hasil pemungutan suara ulang (PSU) nya,” ujar Widi kepada JPNN, Jumat (29/10).

Perkara perselisihan hasil PSU Manado dengan nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 diajukan pasangan calon walikota/wakil walikota Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar
Di mana termohonnya adalah KPU Manado dengan pihak terkait pemenang PSU, pasangan Vicky Lumentut-Harley Mangindaan.

Untuk diketahui dalam hasil Pemilukada Minsel putaran kedua, PanTas mendapatkan suara 57 persen, sedangkan AGK-FER 43 persen

BACA JUGA: FPAN Galang Dana, Diharap Bukan Politis

Sedangkan PSU Manado merupakan rekomendasi Mahkamah Konstitusi pada 3 September laluHasil PSU menunjukkan, pasangan Lumentut-Mangindaan mendapatkan suara 49,50 persen dan HJP-AP 37 persen.(esy/wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentawai Masih Memprihatinkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler