BACA JUGA: Bencana Beruntun, DPR Plesiran
Pemohonnya adalah Asiano Gamy Kawatu (AGK) dan Felly Estelita Runtuwene (FER), pasangan calon bupati/wakil bupati nomor urut empatSedangkan pihak termohonnya adalah KPU Kabupaten Minahasa Selatan, dengan pihak terkaitnya pasangan calon yang memenangkan Pemilukada putaran kedua yaitu Christiany Eugenia Paruntu-Sonny Tandayu (PanTas).
Menurut Widi Atmoko, sidang pertama gugatan Pemilukada Minsel ini merupakan pemeriksaan perkara yang pertama
BACA JUGA: Gelombang 5 Meter, Kemkes Telat ke Mentawai
Sementara untuk gugatan pilkada di Manado agendanya pembuktian kedua.“Kalau Minsel 'kan yang digugat hasil pemilukada putaran kedua, sedangkan Manado gugatannya hasil pemungutan suara ulang (PSU) nya,” ujar Widi kepada JPNN, Jumat (29/10).
Perkara perselisihan hasil PSU Manado dengan nomor 144/PHPU.D-VIII/2010 diajukan pasangan calon walikota/wakil walikota Hanny Joost Pajouw dan Anwar Panawar
Untuk diketahui dalam hasil Pemilukada Minsel putaran kedua, PanTas mendapatkan suara 57 persen, sedangkan AGK-FER 43 persen
BACA JUGA: FPAN Galang Dana, Diharap Bukan Politis
Sedangkan PSU Manado merupakan rekomendasi Mahkamah Konstitusi pada 3 September laluHasil PSU menunjukkan, pasangan Lumentut-Mangindaan mendapatkan suara 49,50 persen dan HJP-AP 37 persen.(esy/wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentawai Masih Memprihatinkan
Redaktur : Tim Redaksi