jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), akhir Desember ini. Menurut rencana, dalam nota kesepahaman akan disepakati beberapa poin penting.
Antara lain PPATK akan membantu KPU memantau rekening khusus dana kampanye partai politik peserta pemilu dan calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
BACA JUGA: KPU Klaim Bekerja Profesional Bukan karena Takut Sanksi
“Khusus parpol dan caleg DPD betul-betul dibebankan dan diwajibkan menyerahkan rekening khusus dana kampanye ke KPU. Nah itu akan kita serahkan pada PPATK,” ujar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Kamis (19/12).
Menurut Ferry, penyerahan nomor rekening khusus dana kampanye parpol dan caleg DPD penting dilakukan sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, tentang Pemilu. Karena itu, guna melakukan pemantauan KPU membutuhkan kerjasama dari lembaga yang kredibel melakukannya.
BACA JUGA: DKPP Sudah Pecat 86 Penyelenggara Pemilu
Saat ditanya bagaimana dengan rekening calon anggota legislatif untuk DPR dan DPRD? Menurut Ferry dalam UU tidak ada diatur untuk diserahkan langsung ke KPU. Tapi caleg melaporkannya ke parpol dan parpol yang kemudian melapor ke KPU untuk dilakukan audit.
“Namun terkait caleg DPR saya yakin ada cara-cara yang tersistematis dan terukur oleh PPATK. Yaitu bagaimana mentracking dana itu. Tapi kita akan menyerahkan biodata caleg yang ada (ke PPATK). Baik biodata caleg DPR, DPD dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR Setuju Perppu MK jadi UU
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Anggap Masalah MK Bukan Darurat
Redaktur : Tim Redaksi