jpnn.com, BOGOR - Puluhan pemandu lagu (PL) dan terapis wanita terjaring razia dari tempat karaoke dan panti pijat di Cibinong, Kemang, dan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Total, ada 55 PL dan terapis yang digelandang ke Markas Komando Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: 9 Fakta Penggerebekan Venesia BSD, Lihat Foto-foto Pemandu Karaoke Tarif Jutaan
"Ini temuan besar sejak PSBB (pembatasan sosial berskala besar) berlangsung, mungkin karena libur panjang," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto di Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu.
Dijelaskan, mereka dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Cibinong Kabupaten Bogor, untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Permintaan Saraswati Ini Mungkin Bikin Pria Penikmat Layanan Pemandu Karaoke Sulit Tidur
“Kita (Satpol PP) tunggu proses asesmen dari Dinsos. Jika benar ada PSK, langsung dikirim ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi," kata Teguh.
Ia menyebutkan bahwa operasi untuk menekan penyakit masyarakat itu dilakukan oleh 45 personel Satpol PP, dengan menyisir tempat karaoke dan panti pijat di tiga kecamatan, yakni Cibinong, Kemang, dan Parung.
BACA JUGA: Gedung Kejagung Terbakar, Iwan Fals Singgung soal Dokumen Penting
Tak hanya itu, operasi tersebut juga dilakukan demi menegakkan Peraturan Bupati No 52 tahun 2020, tentang PSBB pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), juga untuk menertibkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat, guna menekan jumlah pelanggaran ketertiban umum dan menekan jumlah penyebaran COVID-19 karena banyaknya kerumunan orang yang tidak mementingkan protokol kesehatan di tempat-tempat hiburan malam," tuturnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo