BATAM -- Polda Kepri sedang merancang tim khusus dengan menggandeng Pemko BatamTim ini dipersiapkan untuk menggelar operasi panti-panti pijat yang memang menjamur di kota industri itu
BACA JUGA: Isu Penculikan Merebak di Gorontalo
Langkah ini menyusul pemberitaan di media massa yang mengupas banyaknya panti pijat plus yang beroperasi dan dibiarkan oleh aparat.Karo Binamitra Polda Kepri Kombes Ricky F Wakano menjelaskan, tim khusus ini tugasnya untuk menertibkan dan melakukan pembinaan tempat hiburan
Dalam pertemuan dengan Pemko Batam, kata Ricjy, dibahas masalah tempat hiburan yang menyalahi perizinan
BACA JUGA: Razia, Ditemukan Peluru Dalam Tas Siswa
"Kita bahas bersama Pemko Batam dalam hal ini kadis kesehatan, kadis sosial, kadis naker, serta kadis pariwisata," ujar Kombes Ricky F Wakano di dikantornya, kemarinRicky F Wakano mengatakan, kedepannya wanita pekerja malam di Batam, akan diwajibkan mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) wanita pekerja hiburan malam yang dikeluarkan oleh Polda Kepri atau pun Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib)
BACA JUGA: Trafo Senilai Rp 45 Juta Dicuri
Pembuatan kartu tersebut tak dipungut biaya alias gratis"Namun wanita pekerja hiburan malam wajib dan harus mengantonginya setiap ia melakukan pekerjaan malamnya," terangnya.Perwakilan dari dinas pariwisata Batam, Rudi, mengatakan, tujuan pertemuan yang digagas Polda Kepri di Mapolda ini juga membicarakan cara yang dianggap efektif dalam memberikan arahan pada pimpinan tempat hiburan"Supaya mereka bisa memberikan pelayanan yang benar dan bisa memilah mana yang dilarang dan mana pelayanan yang legalIntinya sesuai perizinan lah," ujarnya.
Rudi menambahkan, tim khusus yang akan dibentuk oleh Polda yang anggotanya dari seluruh elemen pemerintah ini, nantinya akan melakukan pendataan terhadap wanita pekerja hiburan malamSelain itu mendata ulang jumlah tempat hiburan malam yang punya ijin resmi dari dinas pariwisata(cr6/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Preman Nekad Palak Polisi, Dibekuk
Redaktur : Tim Redaksi