Panti Pijat Wajib Tutup Mulai Besok

Selasa, 08 Mei 2018 – 08:51 WIB
Surat edaran Wali Kota Bontang sudah disebarkan oleh Satpol PP Bontang ke THM, warung makan, hotel, dan panti pijat. Foto: MEGA ASRI/BONTANG POST/JPNN.com

jpnn.com, BONTANG - Seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) serta panti pijat di Bontang, Kaltim, mulai besok (9/5) wajib ditutup hingga 7 hari setelah Idulfitri. Satpol PP Bontang pun sudah menyebarkan surat edaran Wali Kota Bontang ke seluruh THM, warung makan, hotel, panti pijat, dan rumah biliar yang ada di Bontang.

Jika kedapatan ada yang masih beroperasi selama bulan Ramadan, maka THM tersebut akan disegel tanpa batas waktu yang ditentukan.

BACA JUGA: Ladies Pakai Seragam SD demi Goda Para Pria, Ini Fotonya

Kasi Pembimbingan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Bontang Haeruddin mengatakan, penyebaran Surat Edaran tersebut dibagi menjadi 2 tim. Pagi ada tim yang menyebarkan ke wilayah Berbas Pantai dan Berebas Tengah.

Penyebaran kemudian dilanjut sore ke wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara. “Kami usahakan hari ini (kemarin, Red) bisa selesai semua,” jelas Haeruddin di kantor Satpol PP Bontang, Senin (7/5).

BACA JUGA: Ada Kafe Remang-remang Dekat Tempat Ibadah, Nih Foto-fotonya

Di wilayah Berebas Tengah yang dipimpin oleh Haeruddin, pihaknya menyebarkan surat edaran ke 4 hotel yakni Hotel Gembira, Hotel Garuda, Hotel Sudirman, dan Hotel Andika. Tak hanya itu, panti pijat dan tempat karaoke pun jadi sasaran. “Total 12 THM yang kami sebar surat edaran, ada panti pijat 3, juga 5 tempat karaoke,” ujarnya.

Ditambahkan PPNS Satpol PP Basri yang memimpin penyebaran Surat Edaran di wilayah Berbas Pantai, pihaknya juga sudah menyebarkan ke 32 THM. Mulai dari 28 tempat karaoke, 3 warung makan, 1 penginapan, dan 1 hotel.

BACA JUGA: Mami Evi Sudah Tua, Rekrut ABG untuk LC Karaoke

Penyebaran Surat Edaran ini dikatakan Basri sekaligus meminta para pemilik atau pengelola THM untuk menutup tempatnya mulai dari 7 hari sebelum Ramadan sampai 7 hari setelah Lebaran. “Jadi mulai tanggal 9 Mei, mereka harus sudah menutup tempat usahanya karena THM itu menjurus pada prostitusi,” ungkapnya.

Untuk rumah bola sodok atau biliar, waktu operasionalnya pun diatur, mulai pukul 11.00 Wita sampai pukul 17.00 Wita dan pukul 21.00 wita hingga pukul 23.00 Wita. Pengelola warnet, game online dan Play Station boleh buka pada pukul 09.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan malam harinya wajib tutup.

Sedangkan pemilik rumah makan, restoran, warung diharapkan tidak membuka warungnya secara terang-terangan yakni dengan memasang tirai penutup pada siang hari selama Ramadan.

“Untuk pengelola hotel juga sekaligus kami imbau agar lebih selektif dalam menerima tamu berpasangan dengan memeriksa dan meninggalkan kartu identitas pengunjung di hotel, ini untuk mencegah terjadinya praktek prostitusi atau perbuatan mesum,” bebernya. (mga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 30 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Jadi Sarang Narkoba


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler