Panwaslu- KPU Kewalahan Menghadapi Caleg

Rabu, 12 Februari 2014 – 03:06 WIB

jpnn.com - TARAKAN–Wajah kota Tarakan mulai semrawut. Selain karena ada pesta demokrasi pada April mendatang, wajah Tarakan juga mulai dihiasi dengan maraknya spanduk dan baliho-baliho event yang dipasang tidak pada tempatnya.

Parahnya lagi, pemasangan spanduk dan baliho yang salah ini terpasang di jalur protokol kota Tarakan. Satpol PP sebagai aparat penegak perda (peraturan daerah) sudah berulang kali melakukan penertiban karena jelas melanggar perda nomor 13 Tahun 2002 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

BACA JUGA: KPU Libatkan Polri Awasi Pemilu di Luar Negeri

Kepala Seksi Penertiban dan Penyidikan Satpol PP Tarakan, Mezak JB mengatakan pihaknya sudah 2 kali melakukan penertiban dalam kurun waktu sepekan ini.

Itupun rencananya masih akan berlanjut dengan menyisir kembali jalan-jalan protokol yang pernah mereka lalui, baik untuk menertibkan yang terlewatkan juga untuk memantau apakah masih ada alat peraga yang  sudah dibongkar tapi dipasang kembali di tempat yang sama.

BACA JUGA: Kemenhut Belum Laporkan Data Bansos

“Yang sudah kami tertibkan bisa diambil kembali dengan catatan tidak untuk dipasang lagi. Bisa dipasang asal di tempat yang telah ditentukan,” ujar Mezak.

Dijelaskannya, tempat pasangan algaka yang dibolehkan sudah diatur dalam Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 270/HK-I/20/2013.

BACA JUGA: Surat Suara Tunanetra Terbatas, KPU Ogah Disebut Diskriminatif

Sebenarnya tidak hanya mengacu pada perda, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga punya aturan tersediri yaitu Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu dan anggota DPR, DPD dan DPRD.

“Yang kami tertibkan yang melanggar perda saja. Sehingga dua kali penertiban ini tanpa koordinasi dengan KPU ataupun Panwaslu, karena kami bertindak atas kewenangan kami saja,” jelasnya.

Satpol PP, lanjut Mezak akan bersikap tegas. Terhadap baliho yang sudah dua kali ditertibkan (dibongkar,red.) tapi masih saja dipasang di tempat yang sama, alat peraganya tidak akan dikembalikan bahkan dapat dimusnahkan karena dianggap tidak mengindahkan teguran pemerintah.

Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Tarakan Muhammad Astra mengungkapkan sesuai dengan fungsi pengawasan pihaknya akan merekomendasikan KPU bersama pemerintah kota (Satpol PP) untuk bersama-sama menertibkan algaka yang melanggar  aturan.

“Panwaslu sudah capek memberikan sosialisasi kepada parpol maupun celeg, namun tetap saja masih banyak yang melakukan pelanggaran,” kesalnya.

Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) Tarakan Syafruddin mengatakan, terkait rekomendasi Panwaslu ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemkot. Dan hasilnya, penertiban yang dilakukan ternyata belum memberikan efek jera bagi para caleg yang memasang algaka di sembarang tempat.

“Ini akibat tidak adanya sanksi yang tegas mengenai pelanggaran pemasangan algaka,” tuturnya.

Dikatakan Syafruddin, jika melihat aturan PKPU hampir semua  algaka yang dipasang para caleg maupun parpol melanggar. “Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memilih caleg atau parpol yang  melanggar aturan,” ujarnya.

Kekesalan KPU ini mencuat lantaran KPU sudah berulang kali memberikan informasi kepada caleg maupun parpol terkait hal ini namun tidak diindahkan.

“Kasihan anggota kami yang sudah bersusas payah melakukan penertiban, namun masih banyak saja algaka para caleg yang terpasang dan masih kurangnya kesadaran para caleg untuk menertibkan sendiri algaka yang melanggar,” kata Syafruddin.

Sementara itu Komisioner KPU Tarakan, Teguh Dwi Subagyo mengatakan, algaka boleh saja dipasang oleh para caleg namun tetap harus mengacu pada aturan PKPU. Di antaranya satu kelurahan hanya boleh ada satu baliho dan spanduk untuk caleg.

Namun para caleg diizinkan untuk memasang alat peraga di tempat yang bersifat private dengan catatan mengantongi izin dari KPPT (kantor pelayanan perizinan terpadu). Dan yang paling utama meminta izin kepada pemilik tanah kosong yang ditempati untuk memasang alat peraga tersebut.

Sementara untuk kampanye terbuka dengan melibatkan massa dan melakukan orasi baru boleh dilaksanakan mulai 16 Maret hingga 5 April 2014.

Untuk saat ini KPU sudah mengatur jadwal kampanye parpol namun belum final karena lokasi yang akan digunakan belum clear.

“Jika parpol ingin melakukan kampanye terbuka maka parpol harus menyampaikan jadwalnya ke kepolisian dengan tembusan KPU dan Panwaslu. Ini terkait dengan waktu, siapa yang menjadi juru kampanye, berapa massa yang terlibat, jalur mana yang dilewati dan siapa  penanggung jawabnya,” ungkapnya.(*/asr,yan,ddq)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengeluaran Dana Kampanye Harus Dibatasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler