jpnn.com, PALEMBANG - Papan reklame yang tidak berizin atau penggunaan yang tak sesuai peruntukan akan segera ditertibkan.
Hal ini diungkapkan Asisten III Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Palembang Zulkarnain.
BACA JUGA: Papan Reklame Roboh, 2 Pengemudi Ojol Dilarikan ke RSHS Bandung
"Reklame yang tidak sesuai dengan izin tayang, tempat akan segera ditertibkan," ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain menyampaikan bahwa media reklame yang tidak sesuai peruntukan tersebut misalnya untuk komersil tapi digunakan sebagai reklame pribadi.
BACA JUGA: Seruan Anies Baswedan soal Reklame Rokok Dinilai Tak Mendukung Pemulihan Ekonomi
"Sebab, media-media reklame ini yang seharusnya dikenakan pajak tapi malah tidak kena, dan ini merugikan pemerintah daerah," kata Zulkarnain.
BPPD pun lanjut Zulkarnain, pernah mengeluhkan soal pajak reklame yang banyak tidak bisa dipungut, padahal berada di lokasi yang strategis. Seperti di Simpang Charitas, Simpang Polda, Demang Lebar Daun dan jalan protokol lainnya.
BACA JUGA: Gandeng NEC, Sinar Mas Land Hadirkan Papan Reklame Digital Canggih di BSD City
Bahkan, kini titik reklame di Palembang banyak digunakan oleh iklan yang bersifat individu (non komersil), padahal media tersebut bisa menghasilkan PAD yang sesuai.
Akibatnya berpengaruh pada capaian pajak reklame tahun 2022 yang tidak tercapai. Capaian pajak reklame tahun lalu menjadi salah satu yang terendah, dari target Rp 32 miliar hanya tercapai Rp 26 miliar atau sekitar 89,90 persen.
“Penertiban ini juga bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sekotor pajak reklame,” tutup Zulkarnain. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati