Paparkan Disertasi, Korban Lapindo Berapi-api

Sabtu, 31 Juli 2010 – 14:00 WIB
MALANG - Apa jadinya jika salah seorang korban lumpur Lapindo Sidoarjo membuat disertasi? Judul disertasinya pun masih erat kaitannya dengan musibah besar yang dialaminyaInilah yang terlihat dari ujian disertasi Abdul Rokhim, mahasiswa program doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB), Kamis (29/7) kemarin.

Dalam presentasinya, tak jarang Rokhim terlihat berapi-api

BACA JUGA: Dikira Penculik Dihajar Massa

Dalam disertasi berjudul Tanggung Jawab Negara Terhadap Korban Kerusakan Lingkungan Hidup (Kasus Semburan Lumpur Panas di Sekitar Area Eksplorasi PT Lapindo Brantas di Sidoarjo Jawa Timur), dosen Universitas Islam Malang (Unisma) ini mengatakan bahwa pemerintah harus bertanggungjawab terhadap musibah yang terjadi di Sidoarjo.

"Dari awal pemerintah sudah salah memberi izin, karena wilayah tersebut bukan penambangan, melainkan pertanian," ungkap Rokhim yang rumahnya mulai terendam lumpur pada Agustus 2006 lalu
Selain itu, kurangnya pengawasan terhadap aktivitas penambangan juga menjadi penyebab terjadinya musibah.

Meski menuntut pemerintah bertanggungjawab, Rokhim menegaskan bukan berarti semua dibebankan pada pemerintah

BACA JUGA: Penjualan Elpiji di Mojokerto Merosot

"Perlu ada rekonstruksi tanggung jawab negara," ujarnya
Maksudnya, negara harus membebankan tanggung jawab sepenuhnya kepada kontraktor untuk membayar ganti rugi dan pemulihan lingkungan

BACA JUGA: Sisihkan 10 Persen Panenan Ditanam di Laut

"Kalau semua dibebankan pada pemerintah, APBN bisa jebol," ungkapnya.

Tentang disertasi ini, salah seorang promotor yang juga ketua program Doktor Ilmu Hukum UB, Prof Dr I Nyoman Nurjaya, SH, MH mengatakan Rokhim kadang sangat emosional saat menjelaskan tentang musibah Lapindo"Manusiawi, karena dia adalah salah satu korban," ujarnya.

Nyoman menjelaskan, disertasi ini memberi kontribusi tentang teori secara praktis bagi perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undanganSaat ini, secara umum, UU hanya diperuntukkan bagi rakyat"Termasuk sanksi yang diperuntukkan bagi rakyat saja, bukan pemerintah," ujarnyaTapi dengan UU 32/2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, pemberi izin yang tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan bisa dikenai sanksi pidana(muf/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Probolinggo, Honorer Bakal Dapat Gaji ke-13


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler