PAPDESI Siap Kawal Usulan Revisi UU Desa Tentang Masa Jabatan Kades

Rabu, 18 Januari 2023 – 23:43 WIB
Perwakilan PAPDESI ketika menggelar aksi demo di DPR meminta revisi UU Desa. Dok PAPDESI.

jpnn.com, JAKARTA - Upaya Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) dalam mengupayakan revisi Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 berbuah manis setelah usulan mereka disetujui DPR.

Ketua Umum PAPDESI Wargiyati mengatakan usulan itu mulanya muncul dari 62 ribu lebih kades yang menjadi anggota perkumpulannya.

BACA JUGA: Papdesi Ingin UU Desa dan PP No 43 2015 Direvisi

Menurut Wargiyati, masa jabatan kades enam tahun kurang untuk mengejar target menyejahterakan masyarakat.

"Akhirnya di 2020 itu bertemu dengan DPD RI untuk menyampaikan kami menghendaki revisi UU Nomor 6 Tahun 2014," kata Wargiyati dalam siaran persnya, Rabu (18/1).

BACA JUGA: Sambangi Kantor Kemendagri, PAPDESI Sampaikan Hal Ini

Namun, audiensi itu tidak berjalan mulus karena terganjal adanya pandemi Covid-19 Indonesia.

Setelah pandemi berakhir, PAPDESI kembali melakukan audiensi ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

BACA JUGA: Ganjar Dorong Transformasi Desa Mandiri dan Sejahtera di Rakernas PAPDESI

Dalam audiensi itu, PAPDESI memberikan peringatan kepada Kemendagri dan Kemendes. Mereka berjanji akan melakukan aksi turun ke jalan apabila usulan tersebut tidak ditindaklanjuti.

"Kalau dalam waktu tiga bulan tidak ada undangan tindak lanjut, kami akan melakukan aksi balik dengan 30 ribu kepala desa perwakilan seluruh Indonesia," katanya.

Dalam penyampaian usulan itu, PAPDESI menyampaikan beberapa alasan yang menjadi dasar agar masa jabatan kepala desa ditambah.

"Masa jabatan tahun belum menyelesaikan permasalahan dan gesekan masyarakat pasca pilkades yang beda pilihan," ujar dia.

Selain itu, pihaknya juga sempat meminta agar masa jabatan kades selama sepuluh tahun.

"Kemudian, ditanggapi Pak Mendes menjadi sembilan tahun. Akhirnya kami sepakat sembilan tahun dan penghapusan periodesasi selama rakyat masih memilih," ujar dia.

Dari situ, PAPDESI kemudian menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Kamis (17/1).

Setelah diterima DPR, PAPDESI bakal mengawal usulan yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 ini.

"Untuk kemudian hari, kami nanti bersurat ke Komisi II untuk tindak lanjut, karena kalau kami enggak merencanakan rapat selanjutnya, takutnya usulan yang kemarin itu tertunda," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Ganjar Pranowo, Ketua Papdesi Jateng Bahas Soal Ini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler