jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Papua minta mendapat perlakukan khusus dalam penyelenggaraan seleksi CPNS 2018.
Gubernur Papua Lukas Eenembe, Ketua DPR Papua Yunus Wonda, dan Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib membuat surat pernyataan bersama, yang juga didukung para bupati dan wali kota se-Papua.
BACA JUGA: Pace Mervin Tolak Seleksi CPNS via Online di Papua Barat
Tujuh poin pernyataan sikap mereka. Pertama, pelaksanaan seleksi CPNS secara offline. Kedua, seleksi tidak menggunakan CAT tapi LKJ. Ketiga, keputusan kelulusan CPNS ditentukan oleh pejabat Pembina kepegawaian (gubernur/bupati/wali kota).
Keempat, diberikan kewenangan kepada gubernur/bupati/wali kota untuk mengubah formasi sesuai kebutuhan daerah.
BACA JUGA: Ini Ungkapan Hati Honorer K2 yang Merasa Tertindas
Kelima, penerimaan seleksi CPNS tidak membatasi hanya bidang kesehatan, pendidikan, dan bidang teknis lainnya.
BACA JUGA: Honorer K2: Kalau Pemerintah Ngeyel, Kami Demo Besar-besaran
Keenam, mohon untuk mengakomodir tenaga honorer dan K2 yang tidak lulus tes tahun 2013 dan yang belum terdaftar dalam database diterima melalui formasi khusus.
Ketujuh, Apabila pernyataan kami ini tidak disetujui, maka seluruh formasi CPNS tahun 2018 akan dikembalikan.
Hingga berita ini ditulis, belum terkonfirmasi benar tidaknya surat tersebut merupakan surat resmi. Pasalnya, dalam surat yang beredar dalam bentuk foto itu belum diberi nomor dan juga tidak tertulis tanggal surat.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana selaku Ketua Panselnas CPNS 2018 mengaku belum menerima surat tersebut.
Bima hanya mengatakan, ada sejumlah poin di surat pernyataan tersebut yang dinilai akan memantik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Kami belum menerima surat tersebut cuma baca lewat WhatsApp. Namun itu harus diputuskan level atas (presiden, wakil presiden, dan MenPAN-RB)," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Kamis (27/9).
Bima mengungkapkan, dari enam poin tuntutan gubernur dan DPRD Papua, ada dua yang berbahaya. Yaitu soal penentuan kelulusan (poin 3) dan penetapan formasi (poin 4). Di mana mereka minta diserahkan kewenangannya kepada gubernur, bupati, walikota.
"Poin 3 dan 4 picu KKN, ini tidak sejalan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ucapnya.
Dia menegaskan, dalam rekrutmen CPNS, harus ikut tes adalah harga mati. Tidak boleh ada pengangkatan CPNS tanpa tes. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Honorer K2: Semua Aspirasi Kami Mentok di Aturan
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad