Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting

Selasa, 27 Februari 2024 – 08:11 WIB
Koordinator Tim Pembela Demokrsi Indonesia (TPDI) sekaligus Koordinator Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara Petrus Selestinus (kiri) bersama advokat Carrel Ticualu (kanan) dan anggota Perekat Nusantara Jemmy Mokolensang. Foto: Dok. Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara berencana menemui pimpinan DPR RI pada Selasa (27/2/2024) siang ini.

“Kami berencana menemui Pimpinan DPR hari ini, Selasa, 27 Februari 2024 Pukul 13.00 WIB dengan menyampaikan tiga hal penting,” ujar Koordinator TPDI sekaligus Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus, Selasa (27/2/2024) pagi.

BACA JUGA: Kecewa dengan Jokowi, Gerakan Rakyat Memaklumatkan Pemakzulan & Tolak Hasil Pemilu

Petrus menjelaskan ada tiga agenda yang akan disampaikan para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara kepada pimpinan DPR.

Pertama, menyampaikan dukungan kepada DPR terkait penggunaan Hak Angket untuk menyelidiki Kecurangan Pemilu 2024.

BACA JUGA: Prabowo Akan Tolak Hasil Pemilu Curang, padahal Versi BPN Menang

Kedua, mengajukan tuntutan kepada DPR untuk memproses pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

“Agenda ketiga adalah menolak Capres-Cawapres hasil Pemilu 2024 yang diduga curang,” ujar Petrus Selestinus.

BACA JUGA: Bawaslu Sumsel Terima 11 Laporan Terkait Pemilu 2024, Apa Saja?

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan setelah mencermati ketentuan Pasal 6, 7A, dan 7B UUD 1945 dan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka sesungguhnya melekat tanggung jawab Pembentuk UU mengantisipasi perilaku seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden selama memimpin negara.

Sebab, kata Petrus, seorang Presiden dan/atau Wakil Presiden bisa saja diperhadapkan pada suatu kondisi di mana Presiden atau Wakil Presiden diduga melakukan pelanggaran hukum; dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Petrus mengatakan dengan memperhatikan dinamika politik yang terjadi sebelum, selama dan sesudah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/20 23, maka DPR dipastikan telah merekam sejumlah kebijakan dan tindakan melanggar hukum yang diduga dilakukan oleh Presiden Jokowi, sebagaimana publik sudah mengkualifikasi kebijakan dan pelanggaran hukum Presiden Jokowi itu di berbagai Forum Diskusi, Media Online/Elektronik dan Medsos dan menempatkan Presiden Jokowi ‘tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden’.(fri/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler