Para Asosiasi Petani Tembakau Menolak Gagasan Revisi PP 109

Rabu, 20 November 2019 – 22:27 WIB
Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) & Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia menolak gagasan revisi PP 109. Foto APTI

jpnn.com, JAKARTA - Para pemangku kepentingan sektor industri hasil tembakau (IHT) Indonesia menyampaikan kekhawatirannya atas semakin kuatnya desakan LSM anti-tembakau dengan berbagai upaya untuk memasukkan pedoman Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Salah satunya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

BACA JUGA: Industri Hasil Tembakau Hidupi Jutaan Masyarakat Indonesia

Revisi PP 109 dinilai sebagai suatu agenda asing untuk mematikan IHT yang menjadi tumpuan penghidupan bagi lebih dari 6 juta masyarakat Indonesia dan pada tahun 2018, industri ini berkontribusi lebih dari Rp 200 triliun kepada pendapatan negara, yang di antaranya berasal dari cukai IHT.

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI), Liga Tembakau, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), dan Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) dengan tegas menolak gagasan revisi PP 109.

BACA JUGA: Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

“Kami di sini sepakat bahwa PP 109 yang berlaku saat ini sudah sangat ketat sebagai payung hukum bagi IHT nasional dan seluruh mata rantai terlibat. Termasuk kepada petani, pekerja, dan pabrikan. Kami meminta agar rencana revisi PP 109 yang digagas Kemenkes dihentikan. Karena keputusan mereka tidak melibatkan pembahasan dari seluruh pemangku kepentingan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo.

Kemenkes dinilai tidak mempertimbangkan dampak dari usulan pasal-pasal yang digagasnya terhadap 6,1 juta tenaga kerja yang terlibat dalam industri asli Indonesia ini.

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau

“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya memberikan banyak lapangan pekerjaan, dan banyak keluarga menggantungkan hidupnya dari industri ini. Ketika Kemenkes merevisi PP 109, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh 6,1 juta pekerja yang terlibat, tetapi juga oleh anggota keluarga mereka, kasarnya berdampak pada lebih dari 20 juta jiwa,” tambah Budidoyo.

Bahkan beberapa ketentuan dalam PP 109 sudah lebih ketat dibandingkan dengan FCTC.

Tekanan yang dialami pelaku IHT secara terus-menerus selama lima tahun terakhir sangat mempengaruhi petani tembakau maupun cengkeh Indonesia.

“Sejak 2015 hingga 2018 saja volume produksi terus mengalami penurunan. Penurunan ini tentunya berdampak langsung terhadap daya serap pabrikan atas hasil tani tembakau dari petani,” ucap Soeseno, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI).

Dengan adanya kampanye anti rokok maka permintaan rokok turun menjadi 6 miliar batang per tahun. Jadi bila satu batang rokok isinya 1 gram tembakau, berarti ada 6.000 ton tembakau kering yang terancam tidak terserap IHT.

“Lalu kalau 1 hektare lahan petani menghasilkan 1 ton tembakau kering maka ada sekitar 6.000 hektare lahan tembakau yang hilang tidak terserap. Artinya tidak sedikit petani tembakau yang akan kehilangan mata pencahariannya. Sementara sampai dengan saat ini harga tembakau lebih tinggi dibandingkan harga komoditas lain di musim kemarau,” tegas Soeseno.

Saat ini Indonesia merupakan produsen cengkeh terbesar di dunia. Di dalam negeri cengkeh merupakan bahan pokok selain tembakau dalam memproduksi rokok kretek.

Kemenkes harusnya mempertimbangkan suara akar rumput, masyarakat yang langsung terdampak atas inisiatif ini.

“Sebaiknya Kemenkes mengevaluasi kembali apa yang menjadi tujuan utama dari revisi ini, dan mengkaji dampaknya terhadap semua lapisan masyarakat. Jangan hanya mengikuti agenda dan dorongan pihak asing yang mensyaratkan agar Kemenkes mengikuti rekomendasi FCTC," tegas Koordinator Komisi Liga Tembakau Zulvan Kurniawan.

"Agenda FCTC sudah sangat jelas yaitu mematikan industri rokok, ini artinya bagi Indonesia sama saja dengan membunuh sumber nafkah 6,1 juta pekerja dan lebih dari 20 juta anggota yang menjadi keluarga mereka," imbuh Zulvan.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler