Desak Pemerintah Pertimbangkan Tarif Cukai Hasil Tembakau

Minggu, 01 Oktober 2017 – 09:50 WIB
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mempertimbangkan lagi rencana penetapan tarif cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 8,9 persen pada 2018.

Sebab, dampak penetapan tarif cukai hasil tembakau itu tidak hanya dirasakan industri, tapi juga pekerja di pabrik hingga para petani.

BACA JUGA: Kakek 58 Tahun Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, mengingat kondisi industri tembakau yang sedang lesu, semestinya pemerintah menjadikannya pertimbangan sebelum menetapkan tarif cukai hasil tembakau.

”Pelaku usaha yang terlibat dalam industri ini di atas enam juta orang. Rantai industri tembakau panjang sehingga bukan hanya pabrikan rokok,” kata Budidoyo, Jumat (29/9).

BACA JUGA: Daripada Menaikkan Cukai, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Rokok Ilegal

Dia mencontohkan, ketika tarif cukai ditetapkan 10,5 persen pada 2017, dampak terhadap industri cukup terasa.

Yakni, volume industri rokok anjlok hingga dua persen.

BACA JUGA: Penyakit Akibat Rokok Makin Mengkhawatirkan, Vape Mulai Jadi Pilihan

Tercatat, pada 2016 volume produksi turun enam miliar batang.

Lalu, pada pertengahan 2017, produksi kembali turun sebanyak 5,4 miliar batang.

”Masih ada potensi penurunan. Perkiraan, sampai akhir tahun turun 11 miliar batang. Penurunan diprediksi juga terjadi pada 2018, yang mencapai 10 miliar batang,” paparnya.

Karena itu, rencana tarif cukai sebesar 8,9 persen pada 2018 dinilai bakal memberatkan industri hasil tembakau.

”Kami minta pemerintah tidak mengandalkan penerimaan cukai dari tembakau saja,” ucap Budidoyo. 

Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret-Kretek Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi mengkhawatirkan dampak negatif peningkatan tarif cukai.

”Tidak tertutup kemungkinan di pasar banyak dijumpai rokok polosan atau rokok tanpa cukai,” ungkap dia.

Kondisi itu tentu tidak akan menguntungkan pemerintah. Sebab, target penerimaan cukai yang sudah ditetapkan pemerintah bakal sulit terealisasi.

Target penerimaan cukai rokok 2017 dipatok Rp 147,5 triliun. Rencananya, pada 2018 tarif cukai tidak sebesar 2017, yakni 8,9 persen.

Target penerimaan cukai rokok naik 0,5 persen atau menjadi Rp 148,2 triliun dari total penerimaan cukai sebesar Rp 155,4 triliun. (res/c11/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wow... Produsen Rokok Apache Bakal Dibeli Jepang, Sebegini Nilainya


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler