jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan empat kebijakan terhadap guru di daerah terdampak bencana asap. Di antaranya ialah tunjangan profesi guru tetap dibayarkan tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24 jam.
Selain itu, ada juga pengunduran jadwal uji kompetensi guru sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
BACA JUGA: Waduh, Federasi Guru Bakal PTUN-kan Ridwan Kamil
"Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di wilayah kabut asap tetap dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan," ujar Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Sumarna Surapranata di Jakarta, (29/10)
Terkait uji kompetensi guru (UKG) secara nasional yang akan berlangsung pada 9-27 November 2015, sembilan provinsi yang terdampak bencana asap tidak perlu mengikuti jadwal nasional.
BACA JUGA: Menpora: Pemuda Harus Peduli Lingkungan dan Teladani Tindakan Presiden
Artinya, UKG bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama," kata Pranata.
Pranata menambahkan, Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).
BACA JUGA: Pemerintah Pikirkan Cara Agar Anak-anak Tetap Bisa Bersekolah
Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap. "Contoh proposalnya nanti kami berikan," tutur Pranata.
Selain itu, Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. "Apabila diperlukan tenaga tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan dari bapak-ibu," tegas Pranata. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Ingatkan Hari Sumpah Pemuda Jangan Seremonial Belaka
Redaktur : Tim Redaksi