Para Guru Jangan Khawatir Soal Ini Ya…

Senin, 03 Oktober 2016 – 10:24 WIB
guru dan murid. Foto: dokJPNN

jpnn.com - SURABAYA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan terus mengawal kebijakan peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi di Surabaya.

Karena itu, para guru diminta tidak perlu khawatir lagi.  Hal itu akan diawasi, tujuannya agar mutasi yang dilakukan provinsi tidak akan dilakukan secara serampangan.

Menurut Ketua PGRI Jatim Ichwan Sumadi, di kalangan para guru memang berkembang keresahan tersebut. Antara lain, mutasi, gaji tenaga honorer, dan perhatian yang diberikan pemerintah.

"Sebagian guru berpikir kalau sekolah menjadi kewenangan provinsi, mutasinya bisa dilakukan di 38 kota/kabupaten se-Jatim," katanya saat dihubungi Jawa Pos.

Secara aturan, ujar Ichwan, mutasi guru memang dapat dilakukan di semua wilayah di Jatim ketika kewenangan SMA/SMK berpindah ke provinsi.

BACA JUGA: Sisha Meluas ke Anak SD, Risma Gagas Suplai Buah ke Sekolah

Guru Surabaya bisa dipindah ke Sidoarjo atau Banyuwangi sekalipun. Namun, hal tersebut terkesan tidak manusiawi.

"Kalau pangkatnya sama-sama guru, kan kasihan jika harus dipindah di daerah yang jauh dari tempat tinggalnya," ucapnya.

Untuk itu, Ichwan mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Jatim. Pihaknya medesak agar mutasi guru dilakukan dengan alasan yang rasional. Misalnya, guru Surabaya dimutasi menjadi kepala sekolah di Sidoarjo

BACA JUGA: Sarjana Komunikasi Belum Punya Peran Strategis

. "Guru honorer di Surabaya bisa diangkat menjadi PNS, tapi syaratnya harus mau ditempatkan ke daerah lain," tuturnya.

Selain itu, jelas dia, PGRI Jatim juga akan mengawal agar tidak ada pemutusan kontrak sepihak yang dilakukan pemerintah kepada tenaga honorer.

Menurut dia, peralihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi tidak perlu disikapi secara berlebihan. Sebab, dulu SMA/SMK juga menjadi kewenangan provinsi.

BACA JUGA: Kampus Harus Berwawasan Lingkungan

Namun, sejak ada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, bidang pendidikan diotonomikan. SMA/SMK menjadi kewenangan pemerintah kota/kabupaten.

Nah, pada peraturan baru, yakni Undang-Undang 23 Tahun 2014, kewenangan SMA/SMK dikembalikan ke pemerintah provinsi.

Tujuannya, agar mutu pendidikan SMA/SMK di Jatim memiliki level setingkat provinsi.

"Konsekuensinya, daerah yang sudah maju khawatir mutu pendidikannya justru turun. Tapi, daerah-daerah pinggiran ya malah senang dengan adanya peralihan itu," jelasnya.

Selain itu, menurut Ichwan, peralihan kewenangan SMA/SMK ke pemprov membuka peluang lebih besar bagi guru yang ingin berkarir.

Dia menyebutkan, guru di daerah sangat berpotensi menjadi kepala dinas pendidikan provinsi. Itu merupakan level yang lebih tinggi ketimbang kepala dinas di kota/kabupaten.

Ichwan mencontohkan karir Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saifullah Rahman. Ichwan menyebutkan, sebelum menjadi kepala dinas pendidikan, Saiful adalah salah seorang guru SMK di Malang.

Selanjutnya, dia diberi amanah untuk menjadi kepala bidang kejuruan dinas pendidikan provinsi. Lalu, Saiful juga pernah menjadi wakil kepala dinas pendidikan sampai akhirnya menjadi kepala Dinas Pendidikan Jatim pada 2014. (rst/tau/c7/c20/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira untuk Guru SMA/SMK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler