Para Honorer Teknis Ini Pasti Senang, Berikut Hak PPPK di UU 20/2023

Jumat, 03 November 2023 – 09:41 WIB
Puluhan honorer teknis resmi jadi PPPK di saat sudah ada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BARITO UTARA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) mengatur mengenai hak dan kewajiban PPPK yang setara dengan PNS.

Nah, para honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK patut bersyukur, lantaran masih ada jutaan non-ASN yang dagdigdug menunggu nasib, kapan mereka berubah status menjadi ASN.

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

Seperti 64 honorer teknis di Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang pada Kamis (2/11) telah menerima surat keputusan (SK) bupati setempat tentang pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Mereka yang sah berstatus ASN itu merupakan hasil seleksi formasi PPPK 2022.

BACA JUGA: UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer

"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara saya ucapkan selamat kepada 64 PPPK yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi yang panjang, sehingga pada hari ini dilakukan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK tenaga teknis,” kata Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara Muhlis seusai pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Muara Teweh, Kamis.

Penyerahan SK PPPK tersebut dihadiri Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, Plt Sekretaris Daerah Jufriansyah, unsur FKPD dan pejabat setempat lainnya.

BACA JUGA: Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya

Pj Bupati berharap PPPK Barito Utara siap untuk mencurahkan segala pikiran dan tenaga serta bekerja dengan baik, bersemangat, dan bertanggung jawab.

"Tunjukkanlah kinerja kalian yang terbaik, karena kalian adalah orang orang terpilih. Teruslah belajar dan memperbaiki diri serta mengembangkan potensi kalian, karena tugas dan tanggung jawab yang kalian emban ke depan akan semakin berat," katanya.

Muhlis juga menyampaikan ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Utara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.

“Saya yakin proses penyelenggaraan seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak mudah dan menemui hambatan-hambatan tertentu. Namun, BKPSDM Barito Utara telah berhasil melampauinya dan kini sudah terpilih PPPK yang dinilai terbaik di bidangnya masing-masing,” ujar Muhlis.

Hak PPPK di UU Nomor 20 Tahun 2023

Bab VI UU Nomor 20 Tahun 2023 mengatur tentang hak dan kewajiban ASN. Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

Pasal 21

(1) Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel.

(2) Komponen penghargaan dan pengakuan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. penghasilan;

b. penghargaan yang bersifat motivasi;

c. tunjangan dan fasilitas;

d. jaminan sosial;

e. lingkungan kerja;

f. pengembangan diri; dan

g. bantuan hukum.

(3) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa:

a. gaji; atau

b. upah.

(4) Penghargaan yang bersifat motivasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa:

a. finansial; dan/atau

b. nonfinansial.

(5) Tunjangan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:

a. tunjangan dan fasilitas jabatan; dan/atau

b. tunjangan dan fasilitas individu.

(6) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d terdiri atas:

a. jaminan kesehatan;

b. jaminan kecelakaan kerja;

c. jaminan kematian;

d. jaminan pensiun; dan

e. jaminan hari tua. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler