UU 20/2023 Ringkas, tetapi Butuh Banyak PP, Ini yang Ditunggu Honorer

Jumat, 03 November 2023 – 08:47 WIB
Para honorer menunggu PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) tergolong ringkas, setidaknya dibandingkan UU Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur hal yang sama.

UU Nomor 20 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023 terdiri dari XIV bab dan 77 pasal.

BACA JUGA: Honorer Bodong Bikin Gemas, Dijegal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN

Adapun UU ASN sebelumnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, terdiri dari 141 pasal.

Lantaran UU Nomor 20 Tahun 2023 cukup ringkas, maka diperlukan banyak sekali aturan turunan dari UU ASN terbaru itu.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Tercatat, setidaknya dibutuhkan puluhan aturan turunan setingkat Peraturan Pemerintah (PP), yakni:

1. PP tentang kode etik dan kode perilaku ASN (Pasal 4)

BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

2. PP ruang lingkup tugas, jabatan, dan mekanisme bekerja PPPK (Pasal 7).

3. PP mengenai Nomor Induk Pegawai (NIP (Pasal 7).

4. PP tentang jabatan manajerial (Pasal 17).

5. PP tentang jabatan non-manajerial (Pasal 18).

6. PP tentang jabatan ASN tertentu yang bisa diisi dari TNI/Polri (Pasal 19).

7. PP tentang pengisian jabatan TNI/Polri yang bisa diisi ASN (Pasal 20).

8. PP tentang jamninan pensiun dan jaminan hari tua ASN (Pasal 22).

9. PP tentang jaminan sosial ASN (Pasal 23).

10. PP tentang hak dan kewajiban pegawai ASN (Pasal 25).

11. PP tugas dan fungsi pemerintahan (Pasal 26).

12. PP Manajemen ASN (Pasal 28).

13. PP tentang pejabat yang berwenang mengusulkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN (Pasal 29).

14. PP Perencanaan kebutuhan pegawai ASN (Pasal 33).

15. PP tentang kriteria pengisian jabatan manajerial dan non-manajerial dari PPPK (Pasal 34).

16. PP tentang pengadaan pegawai ASN (Pasal 38).

17. PP tentang pengelolaan kinerja ASN (Pasal 45).

18. PP pengembangan talenta dan karier ASN (Pasal 48).

19. PP tentang pengembangan kompetensi ASN (Pasal 49).

20. PP tentang penghargaan dan pengakuan ASN (Pasal 51).

21. PP tentang tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali ASN (Pasal 54).

22. PP tentang organisasi profesi (Pasal 62).

23. PP tentang digitalisasi manajemen ASN (Pasal 63).

24. PP tentang upaya administrasi sengketa pegawai ASN (Pasal 64).

PP yang Ditunggu Honorer

Dari sejumlah PP turunan UU Nomor 20 Tahun 2023, setidaknya ada dua PP yang ditunggu para honorer karena berkaitan langsung dengan nasib mereka.

Pertama, PP Manajemen ASN.

Pasal 28 UU Nomor 20 Tahun 2023:

(1)Penerapan Manajemen ASN yang bekerja di Instansi Pemerintah disesuaikan dengan karakteristik kelembagaan masing-masing.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Manajemen ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 31 UU Nomor 20 Tahun 2023:

Manajemen ASN minimal terdiri atas:

a. perencanaan kebutuhan;

b. pengadaan;

c. penguatan budaya kerja dan citra institusi;

d. pengelolaan kinerja;

e. pengembangan talenta dan karier;

f. pengembangan kompetensi;

g. pemberian penghargaan dan pengakuan; dan

h. pemberhentian.

Kedua, PP Pengadaan Pegawai ASN.

Pasal 38 UU Nomor 20 Tahun 2023 menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah". (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler