Honorer Jangan Galau Baca UU 20/2023, Tunggu Saja Babak Berikutnya

Kamis, 02 November 2023 – 09:16 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 sudah diteken Presiden Jokowi pada 31 Oktober 2023.

Para honorer harus cermat membaca pasal demi pasal UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sudah resmi berlaku.

BACA JUGA: UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, PPPK Silakan Potong Kambing

Begitu pun, para honorer yang sudah lama ingin diangkat menjadi ASN, baik PNS dan PPPK, harus bersabar menunggu Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU 20/2023.

Dijanjikan, di PP Manajemen ASN akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK.

BACA JUGA: UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Mana Pasal Honorer jadi PPPK? Oh

Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

Bahkan, seperti pernah dikatakan MenPAN-RB Azwar Anas, honorer yang memenusi syarat usia, bisa diangkat menjadi PNS. Namun, tetap melalui mekanisme seleksi atau tes.

BACA JUGA: Presiden Teken UU ASN Baru, UU 20/2023 Lebih Ringkas, Ada Pasal-Pasal untuk Honorer 

Yang layak menjadi pertanyaan, mengapa UU 20 Tahun 2023 tidak secara eksplisit menyatakan honorer atau non-ASN diangkat menjadi PPPK?

Simak Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”

Nah, kalimat di bagian penjelasan Pasal 66 menggunakan kata “pengangkatan”, tanpa dilengkapi kalimat diangkat sebagai apa.

UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ini tidak secara eksplisit menyebut non-ASN atau honorer diangkat sebagai PPPK.

Pada rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (26/9), MenPAN-RB Azwar Anas terang-terangan menolak ketentuan PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam RUU ASN.

Alasan Anas, PPPK Paruh Waktu merupakan perluasan konsep dari PPPK, sebagai bagian dari metode dan strategi pemerintah dalam penyelesaian tenaga honorer, yang dalam implementasinya nanti bersifat sangat teknis.

Yang dimaksud bersifat sangat teknis antara lain karena terkait dengan jam kerja pegawai sehingga tidak tepat jika diatur dalam UU.

Komisi II DPR menuruti permintaan Anas. Namun, disepakati juga bahwa Mentari Anas akan “melibatkan” Komisi II DPR dalam merumuskan Rancangan PP Manajemen ASN.

Dengan demikian, para honorer masih harus menunggu terbitnya PP Manajemen ASN turunan UU 20/2023, yang ditargetkan terbit akhir tahun ini.

Seperti apa PP turunan UU 20 Tahun 2023 yang terkait dengan nasib para honorer, tergantung bagaimana komitmen Menteri Anas dan para anggota Komisi II DPR RI. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler