Para Kades Merasa Penghasilannya Dipangkas

Menteri Marwan Janjikan Dana Tambahan

Selasa, 03 Februari 2015 – 22:22 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional, Ubaidi Rosyidi, mengungkapkan, hingga saat ini para kepala desa resah lantaran kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji kepala desa. Penyebabnya adalah ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang mengatur 70 persen penggunaan dana desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan desa.

Ubaidi menyebutkan, pengeluaran itu antara lain untuk pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sedangkan gaji kepala desa diambil dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

BACA JUGA: Ini Nasihat MUI untuk Jokowi Atasi KPK Vs Polri

“70 persen penggunaan dana desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan desa. Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat desa, termasuk kami (kepala desa) hanya sebesar 30 persen dari APBDes. Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini," ujar Ubaidi usai beraudiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT), Marwan Jafar, di Kantor Kementerian DPDTT, Kalibata, Selasa (3/2).

Selain itu, setiap desa tahun ini juga hanya memeroleh Rp 270 juta dari penyaluran dana desa. Jumlah tersebut menurutnya, tidak akan mampu mengubah kondisi pedesaan secara signifikan. Apalagi dana diprioritaskan membangun infrastruktur dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

BACA JUGA: Pangkas Kesenjangan, Siapkan 5000 Puskesmas di Perbatasan

"Padahal amanah UU Desa dan janji Pak Presiden Jokowi (Joko Widodo) jelas menyebutkan akan memberikan bantuan dana untuk desa Rp 1,4 miliar per desa. Kami khawatir kesejahteraan masyarakat desa tidak terpenuhi dengan anggaran tersebut," katanya.

PPDI meminta Mendes DPDTT memerjuangkan revisi PP Nomor 43 Tahun 2014. Terutama pada Pasal 100 yang mengatur mekanisme penyerapan Dana Desa.

BACA JUGA: Temui Jokowi, Delegasi Tiongkok Dukung Komitmen Indonesia Berantas Korupsi

“Kami sangat berharap Pak Menteri dapat membantu dalam merevisi ketentuan ini agar kesejahteraan bagi para aparat desa juga terpenuhi,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Marwan Jafar berjanji bakal memperjuangkan tambahan dana desa.  "Yang penting tahun ini kita cairkan dulu sesuai kemampuan APBN tadi. Nanti ke depan akan saya perjuangkan agar mendapat tambahan setiap tahun," katanya.

Menurut Marwan, karena kemampuan APBN saat ini maka dana yang bisa disalurkan baru mencapai Rp 270 juta untuk setiap desa. Menurutnya, dana desa dalam APBN 2015 yang disahkan DPR periode 2009-2014 lalu hanya Rp 9 triliun.

Karenanya, pemerintah akan memperjuangkan penambahan dana desa melalui revisi APBN. Rencananya, dana desa akan ditingkatkan hingga Rp 11 triliun.

"Dalam APBN-P akan dilakukan penambahan Rp 11 triliun, sehingga total dana desa yang dapat disalurkan pada tahun ini baru Rp 270 juta. Ini hitungan kasar saja jika dirata-rata dengan jumlah desa se-Indonesia yang mencapai 74 ribuan desa," paparnya. (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghapusan Konter Tiket Bandara Ditunda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler