jpnn.com, GENEVA - Sejumlah ahli hak asasi manusia (HAM) di Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia atau Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights alias OHCHR, mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau dan mencabut kriminalisasi penghujatan.
Seruan para pakar ini datang menyusul ditahannya terdakwa penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
BACA JUGA: Ahok Keok, Elektabilitas Golkar Anjlok
"Hukum pidana yang menghukum penghujatan merupakan pembatasan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang, termasuk kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan pembangkang politik," bunyi pernyatan para pakar seperti yang dilansir situs resmi OHCHR, Senin (22/5).
Para pakar yang dimaksud adalah special rapporteurs untuk kebebasan beragama dan kepercayaan, Ahmed Shaheed. Kemudian special rapporteurs untuk kebebasan berpendapat dan berekspresi David Kaye, serta ahli independen untuk promosi tatanan internasional yang demokratis dan adil, Alfred de Zayas.
BACA JUGA: Nih, Hasil Survei LSI soal Pro Kontra Ahok
"Kami mendesak pemerintah (Indonesia) untuk membatalkan hukuman atas Purnama (Ahok) dalam pengadilan banding atau memberikan dia pengampunan apa pun yang ada di dalam hukum Indonesia, sehingga dia bisa bebas dari tahanan secepatnya," imbuh pernyataan dari pihak yang disebut para pakar itu.
Menurut mereka, hukum pidana terkait penodaan agama menunjukkan larangan yang tidak pantas atas kebebasan berekspresi. "Hukuman Purnama (Ahok) mencoreng kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat di Indonesia," kata para ahli tersebut. (adk/jpnn)
BACA JUGA: Djarot Ajak PNS DKI Memaafkan Ahok
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekonsiliasi Bagus tapi Mau gak GNPF-MUI Akui Kesalahan?
Redaktur & Reporter : Adek