Para Pegawai Honorer Mogok Kerja, Kepala Dinas Kelabakan

Rabu, 15 September 2021 – 23:14 WIB
Gaji Honorer K2. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, GORONTALO - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Sarce Kandou mengakui pembayaran gaji menjadi alasan honorer di lingkungan kerjanya melakukan mogok.

"Sejak hari Senin (13 September 2021) beberapa honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) sebagai tenaga operator dan administrasi melakukan mogok. Saya sebut beberapa sebab masih ada 10 orang honorer yang hadir di hari Senin, dan 11 orang di hari ini," katanya, di Gorontalo, Rabu.

BACA JUGA: Perjuangan Guru Honorer Ikut Tes PPPK, Serabutan Demi Sepatu Loak

Dia mengaku tak menyangka mogok kerja akan dilakukan para honorer tersebut. Menurutnya, jika yang dituntut adalah hak, alangkah eloknya untuk mengonfirmasi dulu ke pihak pimpinan agar dicarikan solusi terbaik.

Meski ada yang mogok,  pelayanan di kantor dan sosialisasi di kecamatan tetap berlangsung.

BACA JUGA: Kabar Gembira dari Ketum Honorer soal Tes PPPK Guru 2021, Hamdalah

Dia menjelaskan, ada dua jenis honorer di Disdukcapil sesuai SK, yaitu tenaga operator dan tenaga administrasi.

"Mogok terjadi karena para tenaga operator menuntut agar gaji para tenaga administrasi diiberikan bersamaan," katanya.

BACA JUGA: Dukung Petisi Tambahkan Afirmasi PPPK Guru, Honorer K2 Siapkan Surat Cinta untuk Jokowi

Namun kondisi itu tidak bisa terpenuhi sebab menurut dia, gaji tenaga administrasi hanya tersedia hingga Mei 2021 dan semuanya telah terbayarkan.

Sementara kekurangannya hingga Desember mendatang, menurut dia, masih menunggu anggaran pada APBD Perubahan, dan kewenangan membahas itu ada di DPRD dan Badan Keuangan.

Dia menjelaskan, untuk tenaga operator, pembayaran gaji tetap dilakukan dan saat ini, sementara dalam proses penagihan untuk Juli hingga Agustus.

"Kemungkinan pada Kamis (16 September 2021) gaji telah masuk di rekening masing-masing," katanya.

Pihaknya terus berupaya menaikkan gaji para honorer, baik disampaikan langsung kepada bupati maupun melalui kepala Bappeda dan DPRD. "Sebab gaji mereka tergolong sangat kecil," katanya lagi.

Dia memastikan tidak ada pemotongan gaji untuk honorer yang terlambat datang ke kantor. Namun, yang tidak masuk selama 4 hari, gajinya dipotong 10 persen dan seterusnya meningkat sesuai jumlah hari tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan.

"Ini sesuai SK Bupati terhadap penilaian kinerja PTT. Proses penagihan dilakukan sesuai jumlah yang boleh ditagih, atau sesuai yang akan diterimakan dan ditransfer langsung ke rekening masing-masing, sehingga jumlah pemotongan itu memang tidak ditagih," katanya pula.

Sejak Agustus, pemberlakuan bekerja dari rumah di masa pandemi COVID-19 (WFH) tetap dilaksanakan. Dalam lima hari kerja, aparaturnya cukup masuk kantor tiga hari.

"Selebihnya menerapkan WFH untuk mencegah kondisi yang memudahkan aparatur terpapar COVID-19. Termasuk yang sakit pun diminta tidak masuk hingga sehat," katanya.

Jumlah honorer Disdukcapil sebanyak 32 orang dan bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi dalam SK Bupati. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler