Para Pegawai Honorer Pun Jadi Sapi Perah Pak Tua Ini

Kamis, 06 Agustus 2015 – 18:34 WIB
Fuad Amin. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan jadi korban pemerasan mantan bupati Fuad Amin Imron. Mereka diwajibkan membayar Rp 15 juta perorang jika ingin diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau tidak bayar ya tidak diangkat," kata Nur Kholifah, PNS Pemkab Bangkalan saat bersaksi dalam sidang untuk Fuad Amin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/8).

BACA JUGA: Bareskrim Pastikan Ekstasi untuk Alasan Memeras Memang Milik Bos Karaoke

Nur Kholifah masuk ke Pemkab Bangkalan sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan pada tahun 2001. Dia diangkat jadi PNS pada tahun 2008 dan sempat menjabat sebagai bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014.

Diungkapkannya, pada tahun 2008 sekitar 30 orang honorer Dinas Perhubungan yang memenuhi syarat untuk jadi PNS dikumpulkan oleh bagian kepegawaian dinas. Mereka diberi pengarahan mengenai proses pengangkatan PNS.

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Isu Pemerasan Kasus Bansos Sumut

"Kita di-briefing, salah satunya soal uang itu," ucapnya.

Menurut Nur Kholifah, setoran Rp 15 juta itu sudah menjadi semacam tradisi di lingkungan Pemkab Bangkalan. Karena itu, dia dan rekan-rekan seangkatannya bersedia membayar.

BACA JUGA: PA GMNI Bakal Kawal Pemerintahan Jokowi Wujudkan Trisakti

Praktik itu, lanjutnya, tidak hanya berlaku di Dinas Perhubungan saja. Honorer di dinas-dinas lain juga wajib menyetor jumlah yang sama demi pengangkatan.

"Besarannya (setoran) sama. Saya tahu dari ngobrol-ngobrol dengan teman-teman honorer lain," pungkasnya. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gencarkan Kampanye Antinarkoba, Gandeng TMII


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler