Para Pejabat Eselon I dan II, Hati-hati ya

Selasa, 18 Februari 2020 – 19:06 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pergerakan aparatur sipil negara (ASN) terutama pejabat eselon 1 dan II diawasi ketat. Jangan sampai di lingkungan ASN terpapar paham radikalisme.

"Seluruh pejabat eselon I dan eselon II semua sudah terdata dengan baik. Ada tidak dia klik radikalisme terorisme menggunakan medsosnya. Bagaimana lingkungan keluarganya. Bagaimana aktivitas politiknya,” ujar Menteri Tjahjo, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Sebaiknya Bijak Pakai Internet, Polwan Saja Bisa Terpapar Radikalisme

Untuk mencegah tumbuhnya benih-benih radikalisme di kalangan ASN, pada 2018 sudah diterbitkan SE MenPAN-RB No. 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Menteri Tjahjo mengatakan, pemerintah memiliki akses jejak digital terhadap para pejabat eselon I dan II.

"Sebagai perekat bangsa, ASN diminta menggunakan media sosial sebagai sarana komunikasi untuk penyebarluasan informasi, baik antar individu, individu dan institusi, serta antar institusi, untuk membangun suasana dalam menghadapi tantangan dan perubahan lingkungan," terangnya.

BACA JUGA: Saran Gus Yaqut agar Instansi Pemerintahan Bersih dari Radikalisme

Menurut Menteri Tjahjo, permasalahan ini tidak bisa ditangani KemenPAN-RB sendiri, tetapi harus melibatkan beberapa kementerian/lembaga terkait.

Dalam surat edaran yang telah diterbitkan, pemerintah dengan tegas menerapkan sanksi disiplin. Jika ada ASN yang menggunakan media sosial untuk menumbuhkan rasa kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan pemerintah.

BACA JUGA: FPI: Mana Ada Salah Ketik Bisa Membuat Redaksi Norma Begitu Rapi

“Proses hukum yang terkait radikal, ada yang diturunkan pangkatnya, tidak kami dukung terpilih sebagai pejabat eselon II dan I,” jelas Tjahjo, memberi contoh sanksi yang diberikan.

Keseriusan pemerintah untuk menjauhkan paham radikalisme dari internal ASN, juga dibuktikan dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan.

Ada 11 kementerian dan lembaga yang mendandatangani SKB tersebut, di antaranya adalah Menteri PANRB, Kepala BKN, Ketua KASN, Menteri Agama, Kepala BIN, dan instansi lainnya yang terkait.

Pengawasan paham radikalisme juga bisa dilakukan oleh masyarakat melalui portal aduanasn.id.

“Masyarakat dapat mengakses portal aduan dari kementerian/lembaga yang menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, kemudian memberikan rekomendasi penanganan laporan,” ungkap Menteri Tjahjo.

Tim Satuan Tugas dari 11 kementerian/lembaga, akan menindaklanjuti aduan tersebut, dan memberikan rekomendasi penanganan laporan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler