Para Pelaku Usaha sedang Menunggu Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Sabtu, 12 Desember 2020 – 11:47 WIB
Salah satu pelaku UMKM mengemas pesanan dodol Betawi di pusat pembuatan dodol di kawasan Cilenggang, Serpong, Tangerang Selatan. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pelaku usaha Hari Hardono mengaku ada dua persoalan utama yang selama ini dikeluhkan kalangannya saat ini. Yakni, masalah perizinan dan kepastian hukum.

Menurutnya,  UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dihadirkan salah satunya untuk atasi dua persoalan utama itu.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tim Bareskrim Polri ke Sentul, Titah Irjen Fadil, Saksi Lihat Laskar FPI Bawa Senjata

“Kami menangkap semangat dari UU Cipta Kerja ini kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha. Persoalan-persoalan yang pelaku usaha keluhkan ingin diberantas melalui UU ini,” katanya dalam diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.

Menurut Hari, para pelaku usaha selama ini mengeluhkan persoalan perizinan dan kepastian hukum yang menyusahkan sejak memulai hingga saat menjalankan usaha.

BACA JUGA: UU Cipta Kerja jadi Hadiah untuk Pelaku UMKM yang Ingin Berkembang

Soal kepastian hukum dalam usaha, dia menilai tidak pasti. Untuk itu, dia berharap UU ini segera diimplementasikan.

“Kami pelaku usaha masih menunggu aturan-aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Semoga dalam waktu tiga hingga empat bulan semuanya sudah clear dan segera diimplementasikan,” harap CEO dan Owner Saraswanti Group ini.

BACA JUGA: Gubernur NTT: Organisasi Pemuda Harus Mandiri secara Ekonomi

Menurut Hari, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki andil dalam menghadirkan UU Cipta Kerja ini untuk atasi persoalan-persoalan yang sering Jokowi hadapi sendiri saat masih aktif sebagai pengusaha.

“Beruntung sekali Indonesia dipimpin seorang Presiden mantan pengusaha kayu. Beliau mengerti betul kesulitan dan permasalahan berwirausaha yang serba mbulet,” tutur Hari.

Target utama dari kemudahan, perlindungan, pemberdayaan dan peningkatan ekosistem berusaha dalam UU Cipta Kerja itu, menurut Hari, adalah untuk memaksimalkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), investasi pemerintah, percepatan proyek strategis pemerintah.

Untuk itu, dia kembali menyampaikan harapannya agar UU Cipta Kerja segera diimplementasikan.

Dalam kesempatan ini, pengusaha yang memulai usahanya dari nol dan menaungi 6.000-8.000 karyawan ini, juga memberikan kiat-kiat berwirausaha. Pertama, berani memulai dari yang kecil.

“Tanpa keberanian untuk memulai dari yang kecil maka cita-cita menjadi entrepreneur hanya jadi angan-angan,” ujarnya.

Kedua, harus ingat bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil dilakukan. Ketiga. kerja keras, ulet, cepat dan kreatif. Keempat, maksimal

untuk mencurahkan waktu, pikiran dan tenaga untuk usaha. Kelima, menjaga komitmen. Keenam, setelah semua diupayakan, berpasrah kepada Tuhan.

“Dengan adanya kemudahan memulai usaha dalam UU Cipta Kerja ini pasti kompetisi usaha akan semakin ketat. Bagi semua pemula, camkan bahwa tidak ada usaha yang mudah tapi tidak ada yang mustahil,” ucapnya.

Hari menambahkan, dalam menghadapi persaingan usaha, yang harus dilakukan adalah berusaha menjadi lebih baik dari para pesaing. Itu dengan memaksimalkan pelayanan, harga dan kualitas agar lebih bersaing dan menarik bagi konsumen. (flo/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler