UU Cipta Kerja jadi Hadiah untuk Pelaku UMKM yang Ingin Berkembang

Jumat, 11 Desember 2020 – 14:22 WIB
Ilustrasi UMKM di Indonesia. Foto: ANTARA/Feri Purnama)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana menyebut Undang-Undang (UU) no. 11/2020 tentang Cipta Kerja memiliki semangat yang besar untuk mendukung kewirausahaan atau entrepreneurship di Indonesia.

Hal itu UU Cipta Kerja ini memuat poin-poin kemudahan dan dukungan berusaha.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rizieq jadi Tersangka, Jokowi Mengaku Sudah Memerintahkan Mahfud MD, MUI Bereaksi Keras

“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” katanya dalam sebuah diskusi daring bertajuk Membedah Semangat Entrepreneurship dalam UU 11/2020 yang digelar Rumah Inspiratif dan KAGAMA.

Menurut Asep, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia.

BACA JUGA: Bea Cukai Dukung UMKM Jadi Pahlawan Pemulihan Ekonomi Nasional

Menurutnya, Presiden Joko Widodo memiliki komitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausha.

Ini terlihat dari presentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65% dan 1,5 pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.

BACA JUGA: Ini 9 Manfaat UU Cipta Kerja untuk UMKM

“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47%, sementara Malaysia sekitar 5%. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65%. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” simpulnya.

Pendidikan juga, lanjutnya, memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Baik dari kurukulum Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.

Dengan dihadirkannya UU Cipta Kerja, menurutnya, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Ini karena UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).

Akademisi yang namanya masuk 100 besar akademisi terbaik dunia dari Global Forum for Education & Learning (GFEL) 2019 karena dinilai konsisten mendukung pengembangan UMKM ini, menjelaskan 5 poin dari 9 poin kemudahan UMK dalam UU Cipta Kerja.

“Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk Berusaha). Kemudian (kedua), pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMK,” rincinya.

Asep menginfokan, minggu ini pemerintah akan meluncurkan platform Kedai Reka dan Matching Fund.

Ini adalah sebuah platform resmi dari Kemendikbud yang bertujuan agar dunia usaha dan pendidikan dapat berjalan beriringan, untuk membantu dunia usaha.

“(Ketiga), ada pengelolaan UMK terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UMK. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” tambah Asep.

“Kemudahan keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, (kelima) prioritas penggunaan DAK (dana alokasi khusus)” lanjut dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran ini.

Asep memproyeksi, kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru tetapi juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara.

“Saya sangat optimistis semangat kewirausahaan sangat kental di dalam UU Cipta Kerja bisa membawa Indonesia maju, karena secara teori, Indonesia bisa maju kalau jumlah wirausahawannya meningkat,” tuturnya.

Dia juga menyebut kehadiran UU Cipta Kerja sebagai momentum sekaligus peluang bagi masyarakat termasuk civitas akademis untuk memanfaatkan kemudahan dan dukungan usaha ini, yang ditopang dukungan riset dan inovasi.

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler