Para Pemilik Angkot, Bersiaplah Sambut Aturan Baru Kemenhub Ini

Sabtu, 24 Oktober 2015 – 19:07 WIB
Kemenhub. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mengeluarkan aturan baru untuk angkutan darat. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub Sugihardjo mengatakan, pihaknya akan mewajibkan semua angkutan kota (angkot) dilengkapi pendingin udara (AC).

"Nanti akan diterapkan bertahap dan mulai berlaku tiga tahun mendatang," ujar Sugihardjo di Jakarta, Sabtu (24/10).

BACA JUGA: Bu Mega Puji Kebijakan Ekonomi di Era Jokowi, Menurut Anda?

Sugihardjo menambahkan, tujuan aturan tersebut salah satunya untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik. Yakni, agar angkot semakin nyaman digunakan masyarakat.

"Masalah pendingin menjadi perlu bukan lagi kemewahan karena memang daerah kita di daerah tropis. Kualitas pelayanan, menjadi perhatian bagaimana dulu kereta api ekonomi umpel-umpelan kalau lebaran. Sekarang kita tidak lihat lagi karena kualitas pelayanan sudah ditingkatkan," papar dia.

BACA JUGA: Kopi dan Coklat Indonesia Tembus Pasar Afrika

Sementara untuk besaran tarif angkot ber-AC yang nanti bakal diterapkan, hal tersebut masih dalam pembahasan lebih lanjut. Sejauh ini, pihaknya optimistis aturan baru tersebut bisa diterima pengusaha angkot maupun masyarakat. (chi/jpnn)

BACA JUGA: Asap Masih Pekat, Penjualan Perusahaan Ini Malah Naik 4 Kali Lipat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cihuyyy.... Proyek PLTU Cirebon Siap Dibangun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler