Para Pendukung Ahok, Perlu Baca Ketentuan Ini

Senin, 18 Juli 2016 – 21:07 WIB
Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Foto dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberi peluang kepada bakal pasangan calon dari unsur perseorangan, dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Ini dilakukan untuk mencegah bakal pasangan calon perseorangan, kehilangan dukungan. Seperti, pendukungnya dalam keadaan sakit atau sedang berada di luar daerah pada saat dilakukannya verifikasi faktual.

BACA JUGA: PT APL Klaim Telah Banyak Berkontribusi untuk Negara

“Pendukung yang sedang sakit atau tidak berada di tempat pada saat verifikasi tetap bisa diverifikasi secara faktual dengan menggunakan alat bantu berupa teknologi informasi,” ujar Komisioner KPU Juri Ardiantoro saat uji publik Peraturan KPU Pilkada Tahun 2017, Senin (18/6).

Menurut Juri, pemanfaatan teknologi informasi disesuaikan dengan aksesibilitas daerah dan kemampuan bakal pasangan calon. Dengan ketentuan, dilakukan secara online dan real time atau seketika dengan menggunakan panggilan video atau video call.

BACA JUGA: Ahok Harus Baca Sindiran dari Anak Buah Bu Mega Ini

Metode ini memungkinkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pendukung untuk saling bertatap muka, melihat dan berbicara secara langsung, layaknya verifikasi faktual secara offline.

“Kalau ketentuan itu tidak bisa dilaksanakan, maka dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tandas Juri.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Ahok dan Teman Ahok Gelar Pertemuan soal Pilkada, Ini Hasilnya

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Izinkan PNS DKI Antar Anak ke Sekolah, Tapi..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler