jpnn.com, BEKASI - Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana, berpesan agar para pengemudi ojek online tidak mangkal sembarangan di pinggir jalan.
Apalagi, mangkal di lokasi yang dilalui angkutan kota (angkot). Menurut Yayan, hal itu sudah diatur dalam peraturan wali (Perwal) Kota Bekasi.
BACA JUGA: Lagi, Ojek Online dan Pangkalan Berebut Penumpang
“Sudah ada aturannya di mana para pengemudi ojek online bisa mangkal, sesuai sengan Perwal,” kata Yayan, Senin (31/7).
Yayan juga mengaku kalau lembaganya sudah memberikan surat imbauan kepada para ojek online yang ada di Kota Bekasi agar tidak mangkal sembarangan.
BACA JUGA: Lihat Nih, Driver Ojek Pangkalan Demo Desak Kantor Gojek Online Ditutup
Selain merusak keindahan kota, juga bisa memicu emosi para supir angkutan maupun para ojek pangkalan yang ada di Kota Bekasi.
“Mereka kadang semaunya juga mengambil penumpang, dan memancing emosi pengemudi angkot yang penumpangnya sepi. Kami sudah imbau, tapi mereka diaturnya susah,” ujar Yayan.
BACA JUGA: Masih Potensial, Get Tranz Garap Pasar Ojek Online
“Kami kan inginnya mereka (ojek online) yang berada di sepanjang jalur Ahmad Yani, Noer Ali, dan Juanda itu tidak mangkal dan parkir pinggir jalan,” sambungnya.
Untuk menertibkannya, Yayan berencana menggelar pertemuan dengan perwakilan pengemudi ojek online yang ada di Kota Bekasi untuk mensosialisasikan aturan dan mendengar aspirasinya.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guys, Modus Penipuan Berkedok Perekrutan Ojek Online Lagi Marak, Ini Korbannya....
Redaktur & Reporter : Yessy