jpnn.com - DEPOK - Para penggarap diminta segera mengosongkan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang terletak di Cisalak, Depok, Jawa Barat.
Permintaan disampaikan oleh Satpol PP Kota Depok dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) ke-2.
BACA JUGA: Wujudkan Indonesia Emas 2045, Jokowi Kebut Infrastruktur Berbasis Digital
Penerbitan SP2 ditandai dengan dipasangnya sebuah spanduk besar di lahan tersebut oleh Satpol PP Kota Depok bersama Kementerian Agama, Pemerintah Kota Depok dan unsur TNI/Polri.
Menurut Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, setelah diterbitkannya SP2, maka tujuh hari ke depan akan dilayangkan SP3 sebagai surat peringatan lanjutan dan persiapan penertiban.
BACA JUGA: Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita Tim Gabungan di Sleman
"Hari ini penyampaian SP2 yang sebelumnya sudah SP1 sepuluh hari ke belakang. Disampaikan informasi bahwa lahan yang pernah dikuasai oleh sebagian warga itu adalah lahan UIII."
"Kemudian, meminta untuk mengosongkan lahan tersebut secara sukarela karena akan segera dilakukan pembangunan di Terase I,” ujar Kasatpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny dalam keterangannya.
BACA JUGA: Terima Kasih, Petugas Satpol PP
Terase I meliputi kawasan jalan utama dari gerbang UIII hingga gedung rektorat.
Menurut Linda, pelayangan SP2 dilakukan di lahan seluas kurang lebih satu hektare atau tujuh bidang lahan dengan dua belas pihak yang mengakui sebagai pemilik atas lahan tersebut.
Pada tahap SP2 ini Satpol PP bersama tim terpadu penertiban lahan UIII memberikan pemahaman bagi penggarap lahan untuk mengosongkan lahan dengan sukarela.
“Apabila peringatan satu, dua dan tiga tidak diindahkan maka kami akan melakukan penertiban dengan upaya paksa."
"Alhamdulillah, pada tahap ini berlangsung dengan baik karena dukungan dari berbagai instansi Satpol PP, pemda, TNI-Polri, kelurahan, kecamatan serta Kementerian Agama,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Pemberdayaan Aset UIII Syafrizal mengatakan Kementerian PUPR akan segera melakukan pembangunan jalan setelah penertiban terase I selesai.
Pembangunan akan menggunakan skema multiyears, yakni di 2022 dan 2023.
“Jadi, mohon kepada warga untuk sukarela meninggalkan lokasi yang akan ditertibkan. UIII ini masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yang pengerjaannya memiliki batas waktu hingga 2024. Pembangunannya tidak bisa berhenti karena alasan apa pun,” ucapnya.
Untuk diketahui, pembangunan Universitas UIII dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang Pendirian UIII pada 29 Juni 2016.
Peletakan batu pertama (groundbreaking) dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Juni 2018 lalu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hotman Paris Minta Presiden Perhatikan Nasib Guru Lulus PG, Begini Katanya
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang