Terima Kasih, Petugas Satpol PP

Rabu, 09 November 2022 – 13:05 WIB
Satpol PP DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat membuka pengaduan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), termasuk pendampingan dan perlindungan.

Hal tersebut berlaku di seluruh jajaran Satpol PP kecamatan wilayah Jakarta Barat, termasuk Grogol Petamburan.

BACA JUGA: KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora Bisa Terjadi Lagi? Begini Ramalan Denny Darko

"Kami berikan pendampingan. Warga juga bisa melaporkan ke petugas Satpol PP di kecamatan atau kelurahan jika menjadi korban kekerasan," ucap Kepala Satpol PP Grogol Petamburan Ruslianto di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP melindungi warga terutama kaum perempuan dan anak di wilayah.

BACA JUGA: 2 Oknum Satpol PP Ini Ditangkap Polisi Gegara Narkoba, Bandar Besarnya Siap-Siap Saja

Nantinya, setelah melapor ke Satpol PP, pihaknya akan memberikan pendampingan dan perlindungan.

Laporan tersebut pun akan diteruskan ke Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP).

BACA JUGA: Soal Korban KDRT Pilih Berdamai, Thalita Latief Ingatkan Soal Ini, Simak!

"Sudin PPAPP itu ada di tingkat wilayah kota," ujar dia.

Tidak hanya memberikan pendampingan, pihak Satpol PP juga terus melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dan kelurahan terkait bahaya tindak kekerasan dalam rumah tangga, terkhusus kepada anak dan perempuan.

Ruslianto mengaku beberapa laporan kekerasan terhadap anak dan perempuan di wilayah Grogol Petamburan sempat masuk ke pihaknya.

Namun, ketika ditanya berapa jumlah laporan dan apa jenis kasusnya, dia enggan membeberkan lebih jauh.

Dia berharap dengan upaya tersebut, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jakarta Barat bisa berkurang.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Barat Sikah Winarni mengungkapkan selama pandemi Covid-19 dua tahun terakhir, laporan kasus kekerasan terhadap anak yang mereka tangani meningkat.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus tersebut selama pandemi bertambah banyak, satu di antaranya faktor ekonomi.

Sepanjang 2021, Satpol PP Jakarta Barat menerima 373 laporan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Laporan sebanyak 373 tersebut merupakan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lingkungan keluarga.

Sebagai tindak lanjut kepada 373 pelapor itu, petugas P2TP2A memberikan pendampingan berupa pelayanan psikologi dan bantuan hukum.

Hingga saat ini pos pengaduan P2TP2A masih beroperasi di wilayah Jakarta Barat.

Pos tersebut tersebar di beberapa permukiman, agar korban bisa melakukan pengaduan dengan mudah.

Lokasi pos berada di RPTRA Utama dan Rusun Pesakih Cengkareng, Kantor Kecamatan Kalideres, RPTRA Kembangan Utara, RPTRA Kalijodo Tambora, dan Kecamatan Palmerah. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban KDRT Akan Mendapat Pembayaran dari Pemerintah Australia Hingga 5.000 Dolar


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler