Ratusan Botol Minuman Beralkohol Disita Tim Gabungan di Sleman

Rabu, 09 November 2022 – 16:26 WIB
Satpol PP Kabupaten Sleman menggelar razia minuman beralkohol dan menyita ratusan botol minuman beralkohol dari tiga toko di wilayah Sleman yang menjual secara ilegal, Selasa (8/11/22). ANTARA/HO-Satpol PP Sleman

jpnn.com - SLEMAN -  Sebanyak 232 botol minuman beralkohol disita petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, bersama tim gabungan Polresta dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Sleman dari tiga toko yang menjual secara ilegal.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek dan golongan tersebut dengan sengaja dijual tanpa izin oleh pemilik ketiga toko yang menjadi sasaran razia tim gabungan.

BACA JUGA: Berkat Sinergi yang Apik, Bea Cukai Kembali Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal

Shavitri mengatakan toko yang kedapatan menjual minuman beralkohol tersebut berlokasi di Kapanewon Kecamatan Mlati, Kapanewon Kalasan dan Kapanewon Ngaglik.

"Sebanyak 232 botol minuman beralkohol atau minuman keras tersebut disita dalam kegiatan razia tim gabungan yang dilakukan pada Selasa (8/11) malam," kata Shavitri Nurmaladewi di Sleman, Rabu (9/11).

BACA JUGA: AKBP Ihsan Menginstruksikan Kapolsek di Bantul Menggencarkan Razia Miras

Kegiatan razia minuman beralkohol tersebut melibatkan puluhan petugas, meliputi 23 dari Satpol PP Sleman, lima personel Polresta Sleman dan PPNS.

"Operasi penegakan hukum atau razia minuman beralkohol ini rutin dilakukan dan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Sleman untuk legalisasi usaha sekaligus penegakan Peraturan Daerah tentang Penjualan Minuman Beralkohol," katanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok dan Miras Ilegal di Jatim, Lihat Tuh Barang Buktinya

Shavitri mengatakan penjualan minuman keras atau minuman beralkohol di Kabupaten Sleman diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan.

"Tempat usaha yang diperbolehkan menjual, antara lain, restoran bersertifikat bintang tiga, hotel bintang empat dan lima yang dilengkapi restoran, pub dan karaoke, serta klub malam," katanya. Selain itu, di pasar swalayan besar juga diperbolehkan, tetapi khusus minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5 persen.

Dia menambahkan sepanjang Juni hingga awal November, pihaknya telah menggelar tiga kali razia minuman beralkohol dan tiga kali sidang dengan total lima pelaku. “Malam tadi ada dua lagi (pelaku) yang akan naik sidang," katanya.

Shavitri menambahkan sebanyak 232 botol minuman beralkohol yang disita sudah dibuatkan berita acara penyitaan dengan ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan setelah ada kekuatan hukum.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler