jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menilai semua pihak penting mematuhi penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dia kemudian mengajak para pengusaha juga mematuhi aturan PPKM yang telah diperpanjang oleh pemerintah untuk Jawa Bali hingga 21 Februari mendatang.
BACA JUGA: Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan
“Dunia usaha juga mempunyai kewajiban yang sama, berpartisipasi aktif mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian pandemi. Untuk itu, dunia usaha perlu untuk mematuhi aturan PPKM," ujar Elva dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Elva menyatakan setuju dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang PPKM Jawa Bali hingga 21 Februari 2022.
BACA JUGA: BIN Terus Bergerak Sasar Anak-anak di Kabupaten Hulu Sungai Utara
“Saya sangat setuju dengan perpanjangan ini dengan peningkatan tingkat kepositifan yang saat ini mencapai 32,9 persen, jauh di atas yang direkomendasikan WHO."
"Jadi, pengetatan pembatasan sosial harus dilakukan demi menjaga agar pandemi tidak terus memburuk kondisinya,” ucap Elva.
Anggota Komisi IX DPR Saniatul Lativa menyatakan hal senada.
BACA JUGA: Hamdalah, Jumlah Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Berkurang Ratusan Orang
Menurutnya dunia usaha penting mematuhi pelaksanaan PPKM sesuai dengan instruksi Mendagri.
Dia mendukung perpanjangan PPKM karena kasus Covid-19 varian Omicron di tanah air terus meningkat.
“Melihat situasi Omicron yang terus meningkat saya setuju jika PPKM Jawa Bali diperpanjang sampai dengan 21 Februari demi keselamatan semuanya,” ucapnya.
Adapun anggota Komisi IX DPR Nurhadi menilai perlu ada tindakan tegas bagi kantor-kantor yang melanggar aturan PPKM.
Menurut dia, bekerja seharusnya dari rumah diterapkan semua kantor yang menjadi klaster Covid-19.
“Bila terbukti kantor-kantor menjadi klaster terbesar penularan Covid-19, seharusnya kantor WFH, termasuk potensi kerumunan masyarakat yang lain juga mesti dicegah dan ditegakkan sanksinya,” kata dia.(Antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang