Jakarta Tetap PPKM Level 3, tetapi Sejumlah Aturan Ini Dilonggarkan

Selasa, 15 Februari 2022 – 22:40 WIB
Ilustrasi karyawan perkantoran bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - DKI Jakarta tetap menerapkan PPKM Level 3 selama satu pekan ke depan, yakni 15 hingga 21 Februari 2022.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

BACA JUGA: Perkantoran WFO 50 Persen, Wagub DKI Sarankan Lebih Baik di Rumah

Meski masih menerapkan PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran atau relaksasi aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.

Berikut aturan yang diberikan kelonggaran pada PPKM Level 3:

BACA JUGA: Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata

1. WFO perkantoran nonesensial 50 persen

Pelaksanaan bekerja di kantor atau work from office (WFO) pada sektor nonesensial dinaikkan menjadi 50 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

BACA JUGA: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup Tanpa Kebiri, Bupati Garut Berkata

Dalam aturan sebelumnya, kapasitas karyawan yang WFO 25 persen.

2. Fasilitas umum

Untuk fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pengunjung diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dan masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, maksimal kapasitas hanya 25 persen.

3. Tempat hiburan

BACA JUGA: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap.

Dalam aturan sebelumnya hanya 35 persen.

4. Kegiatan seni di fasilitas umum

BACA JUGA: BNPT Soroti Ceramah Ustaz Khalid Basalamah Soal Wayang, Simak Kalimatnya

Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dari yang sebelumnya 25 persen.

5. Pusat kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran atau gum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sebelumnya, kapasitas maksimal hanya 25 persen. (mcr4/fat/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler