Para Perangkat Desa Terima Gaji 4 Bulan Sekaligus, Alhamdulillah

Senin, 03 April 2023 – 07:40 WIB
Para perangkat desa di Kabupaten Bogor bisa mencairkan gaji 4 bulan sekaligus. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BOGOR - Gaji bulanan para perangkat desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, belum dibayarkan sejak Januari 2023.

Nah, Pemkab Bogor memastikan segera mencairkan gaji para perangkat desa 4 bulan sekaligus melalui alokasi dana desa (ADD).

BACA JUGA: Eks Kades Tanjung Sari Tersangka Korupsi Dana Desa, Terancam Lama di Penjara

"Nih, anggaplah lewat 1 April 2023, mereka bisa mengambil 4 bulan gaji sekaligus. Akan tetapi, gaji bulan kelima dan keenam tetap tepat pada waktunya," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Renaldi Yushab Fiansyah di Bogor, Minggu (2/4).

Renaldi menjelaskan, gaji perangkat desa yang akan dicairkan sekitar pekan depan itu merupakan gaji bulan Januari, Februari, Maret, dan April yang belum sempat dibayarkan karena kendala administrasi yang dialami Pemkab Bogor.

BACA JUGA: Heboh Seleksi Perangkat Desa di Kudus, Peserta Tes Gelar Aksi, Ini Pemicunya

Renaldi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya sehingga tak lama lagi ADD yang menjadi sumber untuk pembayaran gaji perangkat desa akan cair dalam waktu dekat.

Pihak Pemkab Bogor telah melakukan tahapan sosialisasi ke 40 kecamatan untuk memberi tahu mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah desa untuk pencairan ADD menggunakan aplikasi.

BACA JUGA: 3 Perangkat Desa Terjaring OTT Pungli di Lombok Barat

"Aplikasi itu mengintegrasi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dan Kementerian Keuangan serta Kementerian Desa. Kami sudah sosialisasi tentang mekanisme pencairan. Kemungkinan 1 atau 2 hari mengenai proses mekanisme pencairan sudah bisa dilakukan," kata Renaldi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bogor Iwan Setiawan meminta para para kepala desa (kades) memaklumi atas adanya keterlambatan pencairan ADD pada tahun 2023.

"Mohon kepada para kepala desa paham posisi kami. Kami 'kan tidak berkehendak Bogor begini, tetapi itu berdampak pada ADD. Terhadap peraturan bupati yang setiap aturan itu harus persetujuan Mendagri, kecuali APBD tidak perlu," kata Iwan.

Dia menjelaskan bahwa salah satu penyebab keterlambatan tersebut karena posisinya sebagai plt, sehingga segala kebijakan strategis harus mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Ini 'kan karena status saya plt bupati, aturannya sama dengan pj. Jadi harus beberapa hari di provinsi. Setelah itu, dibawa ke Kemendagri. Di kementerian ini selama tujuh hari," kata Iwan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler