jpnn.com, LOMBOK BARAT - Tiga oknum perangkat Desa Kuranji, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, NTB terjaring operasi tangkap tangan atau OTT, pada Kamis siang (30/3).
Ketiga oknum tersebut masing-masing berinisial Z selaku Kepala Desa Kuranji, SD Sekdes, dan GPS selaki Bendahara.
BACA JUGA: Lanal Kendari Tegaskan Penerimaan Casis TNI AL Gratis dan Bebas Pungli
Wakapolres Lombok Barat Kompol Taufik yang dikonfirmasi media membenarkan tersebut.
Taufik mengatakan bahwa, ketiga perangkat desa tersebut diamankan Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lombok Barat atas dugaan pungutan liar (pungli).
BACA JUGA: Eri Cahyadi Bersikap Tegas, ASN di Surabaya Terlibat Pungli Bakal Disanksi Berat
"Iya, ada 3 orang sudah kami amankan dugaan pungli dalam pengurusan administrasi pembuatan sporadik," ungkap Taufik, Kamis malam.
Taufik menjelaskan bahwa, ketiga oknum perangkat desa tersebut tertangkap tangan bertempat di kantor desa setempat.
BACA JUGA: Heru Budi Sidak UPPKB Ujung Menteng, Pastikan Anak Buah Tak Lakukan Pungli
"Ketiga orang ini diduga telah melakukan pungli dalam proses pengurusan administrasi sporadik," jelasnya.
Menurut Taufik, pemohon sporadik yang merupakan seorang staf notaris yang saat itu sedang mengurus surat-surat di kantor desa.
"Terhadap pemohon yang merupakan seorang staf notaris, dengan nilai sebesar Rp 5,4 juta," ujarnya.
Dijelaskan oleh Taufik, ketiga pelaku diduga melakukan pemungutan tersebut dengan dalih sudah diatur dalam Perdes (peraturan desa) nomor 7 Tahun 2017 Tentang pungutan desa.
Mereka juga berdalih bahwa Perdes tersebut memiliki ketentuan per arenya (100 meter persegi) senilai Rp 100 ribu.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra mengatakan bahwa, berdasarkan Permendes nomor 1 Tahun 2015 Pada pasal 22 Menjelasakan bahwa, pejabat dilarang melakukan pemungutan pada pembuatan sporadik.
Begitu juga dalam jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat.
Sehingga kata Dharma, aturan Perdes nomor 7 Tahun 2017 Tersebut bertentangan dengan aturan yang diberikan pihak desa karena memungut biaya yang tidak wajar.
"Dalam penyusunan Perdes nomor 7 Tahun 2017 yang digunakan sebagai dalih pemungutan. Ini jelas melanggar aturan," tegasnya.
Dalih pemungutan oleh perangkat Desa tersebut juga tidak melalui evaluasi pihak Bupati atau Bagian Hukum sekertariat daerah Kabupaten Lombok Barat.
Sebagaimana dalam pasal 69 Ayat 4 undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Perdes itu nyatanya disahkan begitu saja oleh pihak desa tanpa mempertimbangkan ketentuan dan aturan yang ada dalam aturan.
"Sehingga pungutan tersebut merupakan pungutan liar. Pungutan itu jelas tidak memiliki dasar serta bertentangan dengan undang-undang," jelasnya.
Menurut Dharma, jajarannya telah mengamankan 3 orang Perangkat Desa tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5,4 juta di Mapolres Lombok Barat.
"Ya ketiga pelaku sudah kita amankan. Kami masih pemeriksaan ketiganya, serta menyerahkan ke pihak inspektorat Kabupaten Lombok Barat," ucap Darma.
Di sisi lain, penyidik juga telah mengamankan 4 buah HP, buku sporadik, buku register surat keterangan dan Surat pernyataan tahun 2022.
Kemudian ada juga buku register NA serta perdes nomor 7 tahun 2017 tentang pungutan desa sebagai barang bukti. (mcr38/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah