Para Petinggi Polri Dicurigai Sedang Bermanuver

Minggu, 15 Februari 2015 – 11:11 WIB
Ketua IPW, Neta S Pane. Foto: dok.Indopos

jpnn.com - JAKARTA -- Putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi akan dibacakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2) besok.

Indonesia Police Watch mengendus, ada sejumlah pihak yang resah jelang pembacaan putusan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan gratifikasi itu.

BACA JUGA: Lewat Petisi, 34. 526 Orang Tolak Komjen BG jadi Kapolri

Ketua IPW, Neta S Pane,  mengatakan, jajaran menengah ke bawah di Polri memang sangat solid. Namun, kata dia, sikap gelisah dan penuh manuver justru terlihat dari sejumlah perwira pendukung maupun para perwira tinggi yang merasa pantas menjadi kapolri menggantikan BG.

Selain itu, IPW melihat manuver yang dilakukan Kompolnas dengan memunculkan enam calon Kapolri baru menggantikan BG, justru berpotensi memecah belah Polri.

BACA JUGA: Ini Curhatan Sindikat Bali Nine Sebelum Dieksekusi

"Sebab dengan munculnya pernyataan Kompolnas itu terjadi berbagai manuver dari berbagai pihak, baik untuk membangun pencitraan maupun mencari peluang untuk menggolkan jagonya," kata Neta, Minggu (15/2).

Untungnya, ia melanjutkan, Presiden Joko Widodo tidak menanggapi manuver dan usulan Kompolnas itu. Begitu juga partai-partai dan kalangan legislatif tidak menganggap usulan Kompolnas itu sebagai sesuatu yang penting.

BACA JUGA: Begini Rayuan Tony Abbot Agar Bali Nine Tak Dieksekusi

Sebab semua pihak bersikap menunggu hasil prapradilan BG terhadap KPK yang menjadikan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Di sisi lain, menurut Neta, kalangan menengah bawah Polri sangat solid. Mereka menilai apa yang dilakukan KPK terhadap BG, tidak  sekadar penzaliman terhadap calon Kapolrinya, tapi juga sebagai sebuah penzaliman terhadap institusinya.

Apalagi fakta-fakta di prapradilan terkuak bahwa dua alat bukti yang disebut-sebut KPK untuk menjadikan BG sebagai tersangka bukanlah alat bukti, melainkan hanya laporan masyarakat dan LHA PPATK.

Sementara dalam Pasal 14 angka 5 Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor PER-08/1.02/PPATK/05/2013 tentang Permintaan Informasi ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2013 disebutkan bahwa informasi yang disampaikan oleh PPATK tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.

"Perkembangan di praperadilan inilah yang membuat jajaran menengah bawah Polri makin solid, meski sebagian kecil jajaran atas masih bermanuver untuk mencari peluang  agar bisa menggantikan posisi BG sebagai calon Kapolri," pungkasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal setelah Duduk Semeja dengan Ibu Mega


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler