Para PNS Harus Tahu 4 Ketentuan di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo

Selasa, 31 Maret 2020 – 06:44 WIB
PNS dilarang mudik lebaran 2020. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mewanti-wanti seluruh aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS untuk tidak bepergian ke luar daerah selama work from home (WFH).

Mereka juga diminta tidak mudik lebaran tahun ini untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru Covid-19.

BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa: Jangan Sewenang-wenang Membagi Begitu Saja Sama Rata

Larangan mudik itu diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ada empat hal yang diatur dalam SE tersebut yaitu:

BACA JUGA: Rizal Ramli Menangis, Minta Pak Jokowi Hentikan Proyek Ibu Kota Baru

1. Berpedoman pada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A.Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang menyatakan bahwa status keadaan tertentu darurat bencana berlaku sampai 29 Mei 2020. Untuk mencegah perluasan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), dipandang perlu untuk menerbitkan SE MenPAN-RB yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi aparatur sipil negara, pada Kementerian/Lembaga/Daerah.

2. Untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran, serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

BACA JUGA: Instruksi Kepala BKN untuk Seluruh PNS, Wajib Lapor!

3. Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah memastikan agar Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik sebagaimana dimaksud pada angka 2, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

4) Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk:

a. tidak bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah ataupun kegiatan mudik lainnya;
b. menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (social/physical distancing
c. membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya; dan
d. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

"Selain itu, ASN agar menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran COVID-19," demikian tertuang di SE MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler